Capaian pembelajaran yang telah ditetapkan dari profil lulusan tersebut dilakukan dengan memenuhi level KKNI 7 (tujuh) untuk PSPA. CP ditentukan dan dievaluasi secara berkala setiap lima (5) tahun mengikuti perkembangan IPTEKS dan kebutuhan pengguna lulusan.
Capaian pembelajaran utama lulusan apoteker sesuai Capaian Pembelajaran (CP) dari Asosiasi Perguruan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) tahun 2020, Standar Kompetensi Apoteker Indonesia dari Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) yang tertuang dalam SK IAI-APTFI No. PO.004/PP.IAI/1418/IX/2016 serta permendikbud no 3 tahun 2020, terdiri dari capaian pembelajaran aspek keterampilan umum (KU), aspek keterampilan khusus (KK), aspek pengetahuan dan aspek sikap. Masing-masing capaian pembelajaran lulusan dijabarkan sebagai berikut :
Keterampilan Umum (KU) :
- Mampu bekerja di bidang keahlian pokok untuk jenis pekerjaan yang spesifik dan memiliki kompetensi kerja yang minimal setara dengan standar kompetensi kerja profesinya
- Mampu membuat keputusan yang independen dalam menjalankan pekerjaan profesinya berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif
- mampu mengomunikasikan pemikiran/argumen atau karya inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan profesi dan kewirausahaan, yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etika profesi, kepada masyarakat terutama masyarakat profesinya
- mampu melakukan evaluasi secara kritis terhadap hasil kerja dan keputusan yang dibuat dalam melaksanakan pekerjaannya oleh dirinya sendiri dan oleh sejawat
- mampu meningkatkan keahlian keprofesiannya pada bidang yang khusus melalui pelatihan dan pengalaman kerja
- mampu meningkatkan mutu sumber daya untuk pengembangan program strategis organisas
- mampu memimpin suatu tim kerja untuk memecahkan masalah pada bidang profesinya
- mampu bekerja sama dengan profesi lain yang sebidang dalam menyelesaikan masalah pekerjaan bidang profesinya
- mampu mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan masyarakat profesi dan kliennya
- mampu bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang profesinya sesuai dengan kode etik profesinya
- mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri
- mampu berkontribusi dalam evaluasi atau pengembangan kebijakan nasional dalam rangka peningkatan mutu pendidikan profesi atau pengembangan kebijakan nasional pada bidang profesinya
- Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengaudit, mengamankan, dan menemukan kembali data dan informasi untuk keperluan pengembangan hasil kerja profesinya
Keterampilan Khusus (KK)
- mampu mengevaluasi dan menyusun strategi dengan pendekatan berbasis bukti dalam perancangan, pembuatan/penyiapan, pendistribusian, pengelolaan dan/atau pelayanan sediaan farmasi untuk mengoptimalkan keberhasilan terapi
- mampu melakukan praktik kefarmasian secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi
- secara aktif terlibat dalam penggunaan obat, kerja kolaboratif antar profesi, pelayanan kesehatan masyarakat dengan menjaga./mempertahankan perspektif berpusat pada pasien atau konsumen
- mampu melaksanakan riset, mengidentifikasi dan menyelesaikan problem untuk berkontribusi pada perbaikan ilmu farmasi
- mampu bersikap asetif dalam kepemimpinan, menjadi role model, memiliki sikap entrepreneuship, memiliki ketrampilan dalam pengambilan keputusan, dan keterampilan pengelolaan diri
- mampu mengambil keputusan dalam hal-hal strategis d bidang kefarmasian pada pekerjaan profesionalinya secara mandiri, memimpin dan mengelola pekerjaan kelompok, serta bertanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Mampu berkomunikasi dan berkolaborasi secara interpersonal dan interprofesional untuk menyelesaikan masalah terkait praktik kefarmasian, mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan masyarakat profesi dan kliennya
- Mampu mengevaluasi diri dan mengelola pembelajaran diri sendiri dalam upaya meningkatkan kemampuan praktik profesi apoteker
- Mampu menerapkan peraturan perundang-undangan dan artinya untuk praktik kefarmasian, ususan farmasetikal, dan kesehatan masyarakat khususnya mengatur penyiapan dan penyerahan sediaan farmasi dan produk terkati (“kuasi” obat, kosmetik, alat kesehatan dan obat untuk regeneratif)
Penguasaan Pengetahuan/Keilmuan :
- mampu memecahkan permasalahan daam pengembangan dan pengelolaan sediaan serta pelayanan kefarmasian dengan pendekatan ilmu farmasi
- mampu mengelola dan memecahkan permasalahan terkait isu terkini pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyakarat
Kompetensi Sikap:
Kompetensi pendukung sikap dari lulusan Fakultas Farmasi Unpad telah sesuai dengan Sikap dan Keterampilan Umum Profesi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kebudayaan No 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidkan Tinggi dan telah disesuaikan dengan visi, misi, dan tujuan PSPA sehingga menjadi penciri lulusan PSPA Unpad. Kompetensi pendukung terdiri dari :
- Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas di bidang kefarmasian berdasarkan agama, moral, dan etika
- Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila
- Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan
- Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik di bidang farmasi
- Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang kefarmasian secara mandiri
- Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan di bidang kefarmasian
- Memiliki karakter pembelajaran seumur hidup (longlife learner) dan mengabdi kepada masyarakat berbasis riset (Transformative Learning) yang berdasarkan Pola Ilmiah Pokok (PIP) Unpad, yaitu Bina Mulia Hukum dan Lingkungan dalam Pembangunan Nasional
- Memiliki karakter Responsible, Excellent, Scientific Rigor, Professional, Encouraging, Creative, dan Trust (RESPECT)