Pendaftaran Mahasiswa
Pada awal tiap semester mahasiswa diwajibkan melakukan dua macam pendaftaran, yaitu pendaftaran administratif dan pendaftaran akademik.
Pendaftaran Administratif
- Pendaftaran administratif dilakukan untuk memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan dan untuk memperoleh kartu mahasiswa;
- Bagi mahasiswa baru, berlaku persyaratan pendaftaran sebagai berikut:
- Lulus ujian/seleksi yang ditetapkan.
- Membawa kartu tanda ujian/seleksi.
- Menunjukkan ijazah sarjana asli atau yang disyaratkan dan menyerahkan salinan yang telah disahkan.
- Mengisi dan menyerahkan kembali formulir pendaftaran.
- Membayar Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) untuk semester yang berlaku.
- Bagi mahasiswa lama, berlaku persyaratan pendaftaran berikut :
- Membayar BPP untuk semester yang berlaku sesuai jadwal herregistrasi.
- Menunjukkan kartu mahasiswa yang terakhir/masih berlaku.
- Bagi mahasiswa yang tidak melaksanakan pendaftaran administratif (herregistrasi) tidak diperkenankan melakukan pendaftaran akademik (mengisi KRS) dan tidak berhak mendapatkan pelayanan akademik di fakultas serta program studi.
Pendaftaran Akademik
Pendaftaran akademik dilakukan untuk memperoleh izin mengikuti kegiatan akademik. Aturan pendaftaran akademik adalah sebagai berikut:
- Pendaftaran dilakukan di Sub Bagian Pendidikan (SBP) Fakultas Farmasi dengan menyerahkan bukti pembayaran BPP atau Surat Persetujuan Penangguhan BPP;
- Mahasiswa di wajibkan mengambil Kartu Rencana Studi (KRS), mengisinya bersama dosen wali.
- Setelah ditandatangani oleh mahasiswa dan dosen wali, KRS diserahkan ke SBP sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
- Mahasiswa tidak akan mendapat pelayanan akademik apapun selama tidak registrasi pada semester yang berlangsung.
Kartu dan Daftar
Dalam penyelenggaraan administrasi akademik, digunakan beberapa kartu dan daftar, antara lain:
Kartu Rencana Studi (KRS)
- KRS berisi daftar mata kuliah yang akan ditempuh mahasiswa dalam semester bersangkutan.
- KRS diisi oleh mahasiswa bersama dan disetujui dosen wali dengan membubuhkan tanda tangannya.
- KRS diambil di SBP selambat-lambatnya tiga hari sebelum perkuliahan dimulai pada tiap awal semester.
- KRS diserahkan ke SBP.
Perubahan Kartu Rencana Studi (PKRS)
Atas persetujuan dosen walinya, mahasiswa diperbolehkan mengubah KRS (mengganti, menambah, maupun mengurangi) sampai 10 (sepuluh) hari kerja perkuliahan (2 minggu). Lewat batas tersebut, perubahan KRS tidak diperkenankan lagi.
KRS yang telah direvisi harus diserahkan kembali kepada SBP selambat-lambatnya akhir minggu ke-2 hari kerja perkuliahan.
Daftar Hadir Mahasiswa dan Dosen (DHMD)
- DHMD berisi Nama dan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) yang mengikuti mata kuliah bersangkutan;
- DHMD ditandatangani oleh mahasiswa pada saat kegiatan belajar mengajar berlangsung, serta oleh dosen pengampu mata kuliah atau asisten pada akhir kegiatan;
- DHMD disimpan di SBP atau dosen pengampu mata kuliah.
- DHMD yang disimpan dosen pengampu mata kuliah pada hari terakhir kuliah, harus diserahkan ke SBP sebagai bahan evaluasi kehadiran mahasiswa untuk dibuatkan DPNA.
Daftar Peserta dan Nilai Akhir (DPNA)
- DPNA berisi daftar nama dan NPM seluruh mahasiswa yang mengikuti suatu mata kuliah sesuai dengan DHMD;
- DPNA diberikan oleh SBP kepada dosen pengampu mata kuliah pada saat ujian akhir semester dan harus diserahkan kembali ke SBP paling lambat satu minggu setelah pelaksanaan ujian mata kuliah tersebut;
- DPNA asli disimpan di SBP, salinan I ditempel di papan pengumuman, dan salinan II disimpan dosen pengampu mata kuliah.
Kartu Kemajuan Studi (KKS)
- KKS berisi nilai akhir semua mata kuliah yang telah ditempuh mahasiswa pada semester bersangkutan serta mencantumkan beban SKS maksimum yang dapat diambil pada semester berikutnya;
- KKS dikeluarkan oleh SBP Fakultas Farmasi;
- KKS digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengisi KRS semester berikutnya;
- KKS dibuat rangkap 4, yaitu untuk mahasiswa, dosen wali SBP, dan program studi.
Daftar Prestasi Mahasiswa (DPM)
- DPM berisi Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) mahasiswa setiap angkatan dalam satu program studi, jumlah semester dan beban studi yang telah ditempuh, serta nama dan nomor kode dosen wali. DPM ini dibuat oleh SBP Fakultas Farmasi .
- DPM disahkan dan ditandatangani Wakil Dekan I.
- DPM diumumkan kepada mahasiswa pada tiap akhir semester.
Kartu Peserta Ujian (KPU)
Kartu Peserta Ujian (KPU) adalah kartu yang digunakan sebagai identitas mahasiswa pada waktu mengikuti Ujian Akhir Semester, KPU diperoleh mahasiswa apabila memenuhi prasyarat administrasi akademik untuk mengikuti Ujian Akhir Semester. Penerbitan KPU disesuaikan dengan kebutuhan Fakultas Farmasi.
Kartu Studi Mahasiswa (KSM)
Kartu Studi Mahasiswa (KSM) adalah kartu yang digunakan sebagai tanda bukti/kontrak pengambilan mata kuliah oleh mahasiswa pada setiap semester, dikeluarkan oleh SBP Fakultas Farmasi setelah melewati proses bimbingan akademik/perwalian. Penerbitan KSM disesuaikan dengan kebutuhan Fakultas Farmasi.
Kartu Prestasi Akademik (KPA)
Kartu Prestasi Akademik (KPA) adalah kartu yang berisi seluruh daftar mata kuliah beserta nilai mata kuliah yang pernah diambil/dikontrak mahasiswa selama studi, dapat juga disebut sebagai transkrip akademik sementara atau kumpulan dari Kartu Kemajuan Studi (KKS). Penerbitan KPA disesuaikan dengan kebutuhan Fakultas Farmasi.
Kegiatan Pembelajaran
- Mahasiswa diperkenankan mengikuti kegiatan pembelajaran apabila mahasiswa telah:
- Memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang berlaku pada semester bersangkutan.
- Mengisi KRS untuk semester yang bersangkutan dan telah ditandatangani oleh mahasiswa, dosen wali dan SBP.
- Terdaftar dalam DHMD semester bersangkutan.
- Pada saat mengikuti kegiatan pembelajaran mahasiswa harus menandatangani DHMD yang harus diperiksa oleh dosen pengampu mata kuliah.
Persyaratan Ujian
Mahasiswa diperkenankan mengikuti ujian apabila memenuhi persyaratan di bawah ini:
- Terdaftar sebagai mahasiswa pada semester bersangkutan.
- Memenuhi semua persyaratan administratif yang ditetapkan oleh Fakultas Farmasi.
- Mengikuti sekurang-kurangnya 80% kegiatan kuliah yang secara riil diselenggarakan pada semester bersangkutan dan/atau mengikuti seluruh kegiatan (100%) praktikum laboratorik, kerja lapangan, kerja klinik, seminar, atau kegiatan sejenis.
- Untuk menempuh ujian ujian komprehensif, mahasiswa harus sudah memenuhi persyaratan di bawah ini :
- Lulus seluruh mata kuliah program studi yang ditempuh (memenuhi beban studi kumulatif yang dipersyaratkan).
- Telah menyusun dan menulis laporan harian dan laporan PKPA (yang telah dinyatakan ‘layak uji’ oleh pembimbing).
- Telah menyelesaikan persyaratan administratif yang diatur oleh Universitas dan Fakultas Farmasi.
Pelaksanaan Ujian
Ujian Profesi Apoteker dilaksanakan dalam beberapa tahap baik lokal maupun nasional.
UJIAN LOKAL
- Ujian Komprehensif 1 SKS
Ujian Komprehensif Profesi Apoteker adalah Ujian sidang yang diselenggarakan oleh Program Studi Profesi Apoteker sebagai alat ukur untuk mengevaluasi kompetensi apoteker terutama kompetensi di tempat-tempat lapangan kerja apoteker. Ujian Komprehensif apoteker masuk dalam kurikulum profesi apoteker Universitas Padjadjaran dengan bobot 1 SKS.
Peserta Ujian:
Mahasiswa yang boleh mengikuti Ujian Komprehensif Profesi Apoteker adalah mahasiswa yang sudah selesai mengikuti dan lulus mata kuliah di Semester I dan sudah menyelesaikan Praktek Kerja Profesi Apoteker minimal di 3 tempat dari 5 tempat yang ditawarkan yaitu Apotek, Rumah Sakit, Industri, Pemerintahan dan Puskesmas serta Distribusi.
Penguji:
Penguji siding profesi apoteker berjumlah 6 orang yang terdiri atas:
Penguji Akademisi :
Penguji akademisi adalah dosen Fakultas Farmasi Unpad yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagai dosen profesi apoteker yaitu mempunyai sertifikat kompetensi profesi apoteker. Penguji akademisi berjumlah 2 orang yang masing-masing menguji kompetensi apoteker di Apotek dan Rumah Sakit (Pelayanan Kefarmasian) dan menguji kompetensi apoteker di bidang Industri dan Pemerintahan. Salah seorang dari penguji akademisi sekaligus menjadi pimpinan sidang.
Penguji Praktisi :
Penguji praktisi adalah dosen praktisi yang mengajar di kelas profesi apoteker dan praktisi di tempat kerja praktek kerja profesi apoteker sebagai preseptor yang sesuai dengan bidang keahliannya. Penguji praktisi berjumlah 4 orang masing-masing menguji kompetensi apoteker di tempat PKPA yaitu di apotek, rumah sakit, industri dan pemerintahan.
- Ujian Praktek OSCE (Objective Structure Clinical Examination) 1 SKS
Ujian ini dilakukan untuk mengevaluasi kompetensi ketrampilan mahasiswa sesuai dengan profesi apoteker di pelayanan, industri farmasi dan distribusi.
Teknis pelaksanaan : soal diberikan dalam bentuk kasus di dalam 10 stasion yang harus diselesaikan oleh mahasiswa selama 10 menit/stasion dengan rincian 1 menit membaca soal, 8 menit mengerjakan tugas dan 1 menit untuk berpindah ke stasion berikutnya. Dalam satu siklus ujian hanya ada 12 orang mahasiswa terdiri atas 10 stasion dengan soal yang disesuaikan dengan kriteria tiap stasion dan 2 stasion istirahat. Penilaian dilakukan oleh asesor di setiap stasion dengan menggunakan lembar cek list dan rubrik penilaian.
UJIAN NASIONAL
Ujian nasional yang harus diikuti oleh calon apoteker adalah Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI) yang diselenggarakan oleh Panitia Nasional Uji Kompetensi Apoteker Indonesia. Sampai saat ini UKAI masih dilaksanakan dengan metode Computer Based Test (CBT) yang merupakan ujian sumatif artinya calon apoteker belum dinyatakan lulus bila belum lulus UKAI CBT. Ujian dilaksanakan secara serentak di seluruh CBT Center di Indonesia yang memenuhi persyaratan dengan penyelia pusat dari Perguruan Tinggi lain yang ditugaskan oleh panitia dan pengawas lokal dari PSPA lain di kota yang sama dengan peserta ujian.
Predikat Kelulusan
Predikat/Yudisium kelulusan didasarkan pada IPK akhir, yaitu rata-rata gabungan angka mutu (AM) perangkat mata kuliah dengan angka mutu (AM). Berdasarkan Peraturan Rektor No. 46 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan, Predikat kelulusan Program Studi Profesi Apoteker adalah :
IPK | 2.75 – 3,50 | Memuaskan |
IPK | 3,51 – 3,75 | Sangat Memuaskan |
IPK | 3,76 – 4,00 | Dengan Pujian |
Catatan :
- IPK 3,76-4,00 dikategorikan “pujian”, dengan syarat:
a) masa belajar tidak melebihi masa belajar terjadwal ditambah 0,5 (setengah) tahun; b) tidak mengulang mata kuliah; c) tidak memiliki nilai C; dan d) memiliki karya yang dipublikasikan di jurnal internasional bereputasi atau minimum memiliki ISSN atau memiliki prosiding seminar nasional/internasional atau memiliki pustaka ilmiah Unpad;
- Mahasiswa Pendidikan Profesi, Pendidikan Spesialis-1, dan Pendidikan Spesialis-2, predikat kelulusannya menjadi “sangat memuaskan”, apabila mahasiswa memperoleh IPK 3,76 sampai dengan 4,00 tetapi masa belajar melebihi masa belajar terjadwal ditambah 0,5 (setengah) tahun; dan/atau tidak memiliki karya yang dipublikasikan di jurnal internasional bereputasi atau jurnal nasional terakreditasi.
Berdasarkan SK Dekan Nomor: 159/UN6.O/Kep/FF/2017 T E N T A N G PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PROGRAM STUDI PROFESI APOTEKER FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS PADJADJARAN TA 2017/2018 :
Kriteria publikasi yang dapat digunakan sebagai syarat cum laude pada mahasiswa program studi profesi apoteker yaitu :
- Mahasiswa kandidat cum laude sebagai first author;
- Mencantumkan afiliasi “Program Studi Profesi Apoteker Fakultas Farmasi, Universitas Padjadjaran” yang di publikasikan saat menjalankan pendidikan di PSPA;
- Artikel yang dipublikasikan merupakan hasil karya tulis ilmiah yang dilaksanakan saat menjalankan pendidikan di PSPA;
- Artikel yang dipublikasikan belum digunakan untuk syarat nilai mata kuliah serta yudisium di Program Studi lainnya.
Evaluasi Hasil Belajar
Nilai akhir suatu mata kuliah yang diperoleh mahasiswa dinyatakan dengan dua bentuk, yaitu huruf mutu dan angka mutu sesuai pedoman penilaian UNPAD, yang dibagi ke dalam peringkat berikut:
Huruf Mutu | Angka Mutu |
(HM) | (AM) |
A | 4 |
B | 3 |
C | 2 |
D | 1 |
E | 0 |
Seorang mahasiswa dinyatakan memperoleh huruf T apabila:
- Belum mengikuti evaluasi akhir semester;
- Setelah evaluasi pada butir (1) dipenuhi mahasiswa dalam waktu 2 minggu terhitung sejak ujian akhir semester mata kuliah bersangkutan huruf T harus diganti menjadi nilai A, B, C, D, atau E;
- Apabila evaluasi pada butir (1) tidak dipenuhi dalam batas waktu 2 minggu, maka huruf mutunya menjadi E, atau dosen pengampu mata kuliah dapat mengolah sesuai dengan bobot masing-masing bagian evaluasi yang ditetapkan, sehingga menghasilkan huruf mutu lain;
- Huruf T tidak dapat diubah menjadi Huruf K, kecuali apabila mahasiswa tidak dapat menempuh ujian akhir semester susulan atas dasar alasan yang dapat dibenarkan (sakit, mengalami kecelakaan, atau musibah yang memerlukan perawatan lama).
Suatu mata kuliah dapat dinyatakan dengan huruf K apabila:
- Mahasiswa mengundurkan diri dari kegiatan perkuliahan setelah lewat batas waktu perubahan KRS (2 minggu setelah kegiatan akademik berjalan) dengan alasan yang dapat dibenarkan dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Dekan.
- Mahasiswa tidak dapat mengikuti ujian akhir semester .
- Mahasiswa tidak dapat menyelsaikan tugas akhir dalam satu semester.
- Mahasiswa tidak mengikuti kegiatan belajar dalam jangka waktu lama karena sakit, atau mengalami kecelakaan yang disertai dengan surat keterangan dari yang berwenang.
- Mata kuliah yang memiliki huruf K, tidak digunakan untuk penghitungan IP atau IPK.
- Bagi mahasiswa yang memperoleh huruf K bagi seluruh beban studi dalam semester yang bersangkutan, diperhitungkan dalam batas waktu studi dan tidak dianggap sebagai penghentian studi untuk sementara.
- Nilai K itu dapat berubah menjadi A, B, C, D, atau E setelah mengikuti kuliah kembali.
Penilaian terhadap penguasaan materi mahasiswa semua program, baik yang sifatnya kognitif, psikomotorik, maupun afektif, menggunakan PAP (Penilaian Acuan Patokan) dengan kriteria sebagai berikut:
Rentang | Huruf mutu | Angka mutu |
NA ≥ 80 | A | 4 |
68 ≤ NA< 80 | B | 3 |
56 ≤ NA< 68 | C | 2 |
45 ≤ NA< 56 | D | 1 |
NA < 45 | E | 0 |
Indeks Prestasi (IP)
- Indeks prestasi (IP) adalah angka yang menunjukkan prestasi atau kemajuan belajar mahasiswa dalam satu semester.
- IP dihitung tiap akhir semester.
- Rumus perhitungannya sebagai berikut (pembulatan ke bawah apabila kurang dari 0,05, pembulatan ke atas apabila sama/lebih dari 0,05).
IP = | Jumlah ( AM x SKS ) |
Jumlah SKS |
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) merupakan angka yang menunjukkan prestasi atau kemajuan belajar mahasiswa secara kumulatif mulai dari semester pertama sampai dengan semester paling akhir yang telah ditempuh.
- IPK dihitung pada tiap akhir semester.
- Rumus perhitungannya sebagai berikut (pembulatan ke bawah apabila kurang dari 0,05, pembulatan ke atas apabila sama/lebih dari 0,05):
IPK = | Jumlah (AM x SKS) seluruh semester yang ditempuh |
Jumlah SKS seluruh semester yang ditempuh |
- IPK digunakan untuk menentukan beban studi semester berikutnya.
- Rentang IPK dan jumlah SKS maksimum yang boleh diambil mahasiswa pada semester berikutnya (sesuai dengan pedoman penilaian Unpad).
- IP dan IPK digunakan sebagai kriteria untuk memberi sanksi akademik dan evaluasi studi pada akhir program.
- Mahasiswa diperbolehkan mengambil beban studi semesteran yang kurang dari jumlah minimal yang diperkenankan, tetapi tidak diperbolehkan mengambil beban studi semesteran yang lebih besar dari jumlah maksimal yang diperkenankan.
- Apabila mahasiswa memperbaiki huruf mutu E, D, atau C, dalam penghitungan IPK yang digunakan adalah huruf mutu yang lebih tinggi, misalnya: D diperbaiki menjadi E, yang digunakan adalah D.
- Huruf T dan K tidak digunakan dalam penghitungan IPK. Huruf T harus diubah menjadi A, B, C, D, atau E dalam waktu dua minggu setelah huruf T diumumkan.
Perbaikan Huruf Mutu
Perbaikan huruf mutu dapat dilaksanakan pada semester reguler (Semester Ganjill dan Semester Genap).
- Huruf mutu E harus diperbaiki dengan menempuh kembali mata kuliah yg bersangkutan pada semester berikutnya atau pada kesempatan pertama
- Huruf mutu yang digunakan untuk penghitungan IP dan IPK adalah huruf mutu yang terakhir.
Jumlah Huruf Mutu D
Untuk dapat dinyatakan berhak mengikuti Sidang Komprehensif, nilai minimum untuk Program Studi Profesi Apoteker adalah C
Bimbingan dan Konseling
Bimbingan dan Konseling bertujuan memberikan bantuan bimbingan dan konseling kepada mahasiswa Universitas Padjadjaran yang memiliki masalah, baik akademis maupun non akademis agar mampu mengatasi masalah yang dihadapi, serta dapat mengembangkan kemampuan dan pemahaman diri dalam upaya menyelesaikan studinya.
Prosedur pelayanan Bimbingan dan Konseling adalah sebagai berikut :
- Mahasiswa dapat mendatangi dosen konselor Fakultas atas keinginan sendiri atau atas anjuran dosen wali. Dosen wali akan memberi surat pengantar untuk ke dosen konselor.
- Pelayanan mahasiswa di TPBK Universitas hanya diperkenankan atas dasar pertimbangan Pimpinan Fakultas yang akan memberi surat pengantar, kecuali dalam keadaan tertentu yang dianggap darurat.
- Pelayanan bagi mahasiswa yang terkena anjuran alih program studi, berlaku prosedur berikut :
- Mengajukan surat permohonan dari mahasiswa/orang tua/wali untuk mendapatkan pelayanan bimbingan dan konseling.
- Menyertakan transkrip akademik mahasiswa yang bersangkutan.
- Mengajukan surat pengantar permohonan “Test Psikologi” atas nama mahasiswa yang bersangkutan dari Pimpinan Fakultas (Dekan/WD I)/Pimpinan Universitas (Rektor/WR I) kepada TPBK Universitas
- Hasil temuan dan hasil pemeriksaan “Test Psikologi” atas nama mahasiswa yang bersangkutan dari TPBK Universitas
Untuk membantu kelancaran belajar mahasiswa, Fakultas Farmasi menetapkan dosen wali yang akan membimbing mahasiswa selama menempuh studi di Program Studi Profesi Apoteker. Jumlah mahasiswa yang dibimbing dosen wali tertentu disesuaikan dengan kemampuan Fakultas Farmasi dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pada dasarnya, tiap tenaga pengajar dapat menjadi dosen wali yang membimbing mahasiswa untuk keseluruhan program.
- Dosen wali wajib tetap berhubungan dengan mahasiswa secara periodik untuk memantau perkembangan studinya, sekurang-kurangnya pada awal, pertengahan, dan akhir semester; Dosen wali wajib memiliki, mengisi, dan menyimpan buku Berkas Informasi Mahasiswa (BIM), baik untuk kepentingan bimbingan akademik maupun bimbingan pribadi.
Secara ringkas tugas dosen wali adalah :
- Membantu mahasiswa menyusun rencana studi, baik satu program studi penuh maupun program semesteran.
- Memberi pertimbangan kepada mahasiswa bimbingannya dalam menentukan beban studi dan jenis mata kuliah yang akan ditempuh, sesuai dengan IPK yang diperoleh semester sebelumnya.
- Melakukan pemantauan terhadap kemajuan studi mahasiswa yang dibimbingnya.
Pada awal semester, dosen wali mengadakan pertemuan dengan mahasiswa untuk membicarakan rencana studi keseluruhan program yang ditempuh. Hal-hal yang dibicarakan adalah :
- Perkiraan jumlah semester yang akan ditempuh mahasiswa untuk menyelesaikan keseluruhan program.
- Arah studi mahasiswa.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penentuan pengambilan mata kuliah, yaitu:
- Mata kuliah yang merupakan prasyarat bagi mata kuliah berikutnya.
- Mata kuliah yang hanya disajikan pada salah satu semester (semester ganjil atau semester genap saja) atau disajikan tiap semester.
- Bobot SKS mata kuliah, dengan pengertian bahwa makin besar bobot SKS-nya akan makin berat.
- Bentuk mata kuliah yang berbeda (kuliah, praktikum laboratorik, seminar, praktikum klinik, dsb.) yang jumlah jam kegiatan belajarnya tidak sama.
- Persyaratan minimal kehadiran 100% pada praktikum laboratorik dan 80% pada kuliah (20% ketidakhadiran harus disertai alasan yang dapat dibenarkan).
- Beban studi semesteran, karena jika terlalu banyak bisa menyebabkan IP rendah yang dapat menurunkan IPK. Hal ini akan menentukan beban studi semesteran yang boleh diambil pada semester berikutnya.
- Mata Kuliah Pilihan yang tersedia pada program studi.
Setelah membicarakan rencana studi keseluruhan program, dilanjutkan dengan rencana studi semester I. Pada dasarnya untuk semester I tiap mahasiswa diberi kesempatan yang sama, yaitu 18-21 SKS.
- Pengisian KRS pada tiap semester dilakukan oleh mahasiswa dengan persetujuan dosen wali. Dosen wali memberi pertimbangan dan saran untuk pengambilan beban studi semesteran berdasar IPK akhir semester sebagai pedoman, di samping memperbaiki rencana studi keseluruhan program dengan menandatangani dan menyatakan persetujuannya bersama mahasiswa;
- Beban studi semesteran tidak harus merupakan jumlah SKS maksimal yang diperkenankan atas dasar IPK akhir semester, khususnya apabila mata kuliah yang akan ditempuh meliputi kegiatan penelitian dan penulisan skripsi atau kegiatan klinik dan lapangan (1 SKS = 4-5 jam), karena jumlah jam kegiatan belajar akan lebih besar daripada kegiatan kuliah (1 SKS =50 menit tatap muka dan 60 menit kegiatan terstruktur tak terjadwal, 60 menit untuk kegiatan mandiri).
- Dosen wali wajib memperhatikan jumlah huruf mutu D yang diperoleh mahasiswa agar tidak melampaui ketentuan yang berlaku pada akhir keseluruhan program (tidak melebihi 20% dari beban studi kumulatif).
- Sampai batas-batas tertentu kesulitan pribadi dapat ditampung dosen wali, tetapi apabila tidak dapat diselesaikan, disarankan untuk dirujuk ke dosen konselor Fakultas Farmasi.
- Dalam hal dosen wali tidak dapat menjalankan tugasnya dalam jangka waktu yang cukup lama, maka Pimpinan Fakultas Farmasi wajib menunjuk penggantinya.
Penghentian Studi untuk Sementara
Mahasiswa dapat menghentikan studi untuk sementara dengan Ijin Dekan mengacu pada ketentuan berikut:
- Untuk Program Studi Profesi Apoteker, penghentian studi untuk sementara hanya diperkenankan satu semester
- Mekanisme pengajuan ijin penghentian studi sementara
- Mahasiswa mengajukan surat permohonan kepada Ketua Program Studi, yang diketahui Dosen Wali/Pembimbing Akademik dengan membubuhkan tanda tangan.
- Surat permohonan diajukan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah kegiatan perkuliahan.
- Setelah mempertimbangkan segi akademik (IPK dan jumlah tabungan kredit), Ketua Program Studi meneruskan permohonan itu kepada Dekan.
- Apabila mendapat izin Dekan, maka selama periode penghentian studi sementara, mahasiswa dibebaskan dari BPP.
- Penghentian studi sementara tidak diperhitungkan dalam batas waktu maksimal masa studi mahasiswa.
- Mahasiswa yang mendapat ijin penghentian studi sementara, tidak berhak mendapatkan pelayanan akademik.
- Penghentian studi sementara tanpa ijin Dekan, dikenakan sanksi sebagai berikut :
- Untuk mendaftar kembali harus mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor, melalui Dekan.
- Periode penghentian studi sementara tanpa ijin Dekan diperhitungkan dalam batas waktu maksimal program studinya.
- Membayar uang kuliah dan uang praktikum yang terutang, dan untuk pembayaran semester berikutnya dikenakan sesuai dengan tarif mahasiswa baru.
- Menghentikan studi dua semester berturut-turut atau secara terpisah, dengan alasan seperti tersebut pada butir 3 (2) setelah semester sebelumnya memperoleh huruf K bagi seluruh beban semesterannya, dianggap menghentikan studi untuk sementara atas ijin Dekan selama dua semester; dengan demikian mahasiswa bersangkutan tidak diperkenankan lagi menghentikan studinya untuk sementara.
Wisuda dan Gelar Akademik
- Untuk dapat mengikuti wisuda, mahasiswa Program Studi Profesi Apoteker, harus telah dinyatakan lulus.
- Mahasiswa wajib menyerahkan laporan PKPA yang telah diterbitkan pada jurnal ( untuk persyaraan yudisium dengan pujian).
- Kepada lulusan Program Studi Profesi Apoteker diberikan hak menggunakan gelar akademik Apotekeri (Apt)
- Kepada lulusan wajib mengikuti pengucapan lafal sumpah apoteker yang diselenggarakan oleh PSPA dilakukan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) yang merupakan perpanjangan tangan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, disaksikan oleh Pimpinan Fakultas, Pimpinan Universitas dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).