Pada awal tiap semester mahasiswa diwajibkan melakukan dua macam registrasi atau pendaftaran, yaitu pendaftaran administratif dan pendaftaran akademik pada setiap awal semester.
Registrasi Administratif
- Pendaftaran administratif dilakukan dilakukan secara online
(registrasi dan herregistrasi) pada setiap awal semester. - Pendaftaran administratif dilaksanakan mahasiswa baru dan mahasiswa lama untuk menentukan status kemahasiswaan.
- Persyaratan pendaftaran administratif bagi mahasiswa baru dan mahasiswa lama diatur dalam Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pendidikan di Universitas Padjadjaran.
- Mahasiswa yang tidak melaksanakan pendaftaran administratif tidak akan mendapat layanan akademik.
- Pendaftaran akademik adalah kegiatan mencatatkan diri dalam Kartu Rencana Studi (KRS) untuk mendapatkan layanan akademik.
- Pengisian KRS dilakukan secara on-line, melalui Sistem Informasi Administrasi Terintegrasi (SIAT) yang dapat diakses pada situs http://students.unpad.ac.id.
- KRS diverifikasi oleh dosen wali. Apabila dianggap perlu mahasiswa dapat berkonsultasi dengan dosen wali melalui proses perwalian.
Registrasi Akademik
Posedur penerimaan mahasiswa baru :
Calon mahasiswa baru yang telah diterima selanjutnya melakukan tahapan registrasi online, pembayaran dilakukan melalui bank, pengambilan kartu mahasiswa, buku pedoman akademik dan jas almamater.
Proses pendaftaran mahasiswa baru melalui situs https://pendaftaran.unpad.ac.id/informasi
Kartu dan Daftar
Dalam penyelenggaraan administrasi akademik, digunakan beberapa kartu dan daftar, antara lain:
Kartu Rencana Studi ( KRS )
- KRS berisi daftar mata kuliah yang akan ditempuh mahasiswa dalam semester bersangkutan;
- KRS diisi oleh mahasiswa secara online pada akun SIAT masing-masing dan disetujui Dosen wali
- KRS diserahkan ke SBA
PKRS (Perubahan Kartu Rencana Studi)
Atas persetujuan dosen walinya, mahasiswa diperbolehkan mengubah KRS (mengganti, menambah, maupun mengurangi) sampai 10 (sepuluh) hari kerja perkuliahan (2 minggu). Lewat batas tersebut, perubahan KRS tidak diperkenankan lagi.
KRS yang telah direvisi diisi oleh mahasiswa secara online pada akun SIAT masing-masing dan disetujui Dosen wali kemudian harus diserahkan kembali kepada SBA selambat-lambatnya akhir minggu ke-2 hari kerja perkuliahan
Daftar Hadir Mahasiswa dan Dosen ( DHMD)
- DHMD berisi Nama dan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) yang mengikuti mata kuliah bersangkutan;
- DHMD ditandatangani oleh mahasiswa pada saat kegiatan belajar mengajar berlangsung, serta oleh dosen pengasuh mata kuliah atau asisten pada akhir kegiatan;
- DHMD disimpan di SBA
- DHMD yang disimpan dosen pengasuh mata kuliah pada hari terakhir kuliah, harus diserahkan ke SBA sebagai bahan evaluasi kehadiran mahasiswa untuk dibuatkan DPNA.
Kartu Kemajuan Studi (KKS)
- KKS berisi nilai akhir semua mata kuliah yang telah ditempuh mahasiswa pada semester bersangkutan serta mencantumkan beban SKS maksimum yang dapat diambil pada semester berikutnya;
- KKS dikeluarkan oleh SBA Fakultas Farmasi;
- KKS digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengisi KRS semester berikutnya;
Daftar Prestasi Mahasiswa (DPM)
- DPM berisi Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) mahasiswa setiap angkatan dalam satu program studi, jumlah semester dan beban studi yang telah ditempuh, serta nama dan nomor kode dosen wali
- DPM disahkan dan ditandatangani Dekan
- DPM diumumkan kepada mahasiswa pada tiap akhir semester.
Kartu Perserta Ujian (KPU)
Kartu Peserta Ujian (KPU) adalah kartu yang digunakan sebagai identitas mahasiswa pada waktu mengikuti Ujian Akhir Semester, KPU diperoleh mahasiswa apabila memenuhi prasyarat administrasi akademik untuk mengikuti Ujian Akhir Semester, yaitu hadir pada 80% dari seluruh jumlah pertemuan perkuliahan dan 100% hadir pada pertemuan mata kuliah praktikum. Penerbitan KPU disesuaikan dengan kebutuhan Fakultas Farmasi.
Kartu Prestasi Akademik (KPA)
Kartu Prestasi Akademik (KPA) adalah kartu yang berisi seluruh daftar mata kuliah beserta nilai mata kuliah yang pernah diambil/dikontrak mahasiswa selama studi, dapat juga disebut sebagai transkrip akademik sementara atau kumpulan dari Kartu Kemajuan Studi (KKS).Penerbitan KPA disesuaikan dengan kebutuhan Fakultas Farmasi.