Kegiatan Pembelajaran
Mahasiswa diperkenankan mengikuti kegiatan pembelajaran apabila mahasiswa telah:
- Memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang berlaku
- Mengisi KRS untuk semester yang bersangkutan dan telah disetujui oleh dosen wali dan SBA secara online
- Terdaftar dalam DHMD semester bersangkutan.
- Pada saat mengikuti kegiatan pembelajaran mahasiswa harus menandatangani DHMD yang harus diperiksa oleh Dosen Pengasuh mata kuliah.
Persyaratan Ujian
Mahasiswa diperkenankan mengikuti ujian apabila memenuhi persyaratan di bawah ini:
- Terdaftar sebagai mahasiswa pada semester bersangkutan;
- Memenuhi semua persyaratan administratif yang ditetapkan oleh Fakultas Farmasi;
- Mengikuti sekurang-kurangnya 80% kegiatan kuliah yang secara riil diselenggarakan pada semester bersangkutan dan/atau mengikuti seluruh kegiatan (100%) praktikum laboratorik, kerja lapangan, kerja klinik, seminar, atau kegiatan sejenis.
- Untuk menempuh ujian akhir (sidang komprehensif), mahasiswa harus sudah memenuhi persyaratan di bawah ini :
- Lulus seluruh mata kuliah program studi yang ditempuh (memenuhi beban studi kumulatif yang dipersyaratkan).
- Telah menyusun dan menulis Skripsi (yang telah dinyatakan ‘layak uji’ oleh Pembimbing),
- Telah menyelesaikan persyaratan administratif yang diatur oleh Universitas dan Fakultas Farmasi.
Skripsi
Penulisan Skripsi
Pada akhir Program Studi Sarjana Farmasi, mahasiswa diwajibkan membuat Tugas Akhir berupa penelitian dengan beban 8 SKS yang terbagi menjadi mata kuliah Riset Tugas Akhir 4 SKS (0-4) dan Seminar Hasil Penelitian (termasuk di dalamnya penyusunan skripsi) 2 SKS (0-2) serta Sidang Sarjana Komprehensif 2 SKS (0-2). Skripsi dapat diganti dengan artikel ilmiah pada jurnal internasional bereputasi atau jurnal nasional terakreditasi oleh mahasiswa sebagai penulis utama bersama dengan dosen pembimbingnya sebagai penulis pendamping dengan mencantumkan institusi Unpad.
Seminar Usulan Penelitian
Mahasiswa dapat menempuh mata kuliah Usulan Penelitian dan Seminar, apabila :
- Sekurang-kurangnya telah menyelesaikan 124 SKS, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dosen wali dan KKS.
- IPK ≥ 2,75 dan nilai mutu D maksimum 20%.
- Memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang berlaku
- Apabila mahasiswa ybs akan melakukan Usulan Penelitian Seminar di semester 7, maka IPK semester 6 harus ≥ 3,20
- Memiliki KRS yang mencantumkan Usulan Penelitian dan Seminar sebagai salah satu mata kuliah.
- Mendaftarkan diri ke prodi dengan mencantumkan minat penelitian.
Persyaratan untuk melakukan Seminar Usulan Penelitian adalah:
- Mengikuti seminar di Program Studi Sarjana Farmasi sekurang-kurangnya 10 kali.
- Menyerahkan makalah usulan penelitian yang telah ditandatangani seluruh pembimbing.
- Menyerahkan Bab 1, Bab 2 dan Bab 3 dari skripsi yang telah ditandatangani seluruh pembimbing.
- Seminar dilakukan sekurang-kurangnya 1 bulan setelah mendaftar di SBA.
Pembimbing Skripsi:
Ketua Program Studi Sarjana Farmasi akan menentukan pembimbing skripsi berdasarkan usulan Kepala Departemen dan minat penelitian mahasiswa dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila untuk skripsi tersebut diperlukan penelitian lapangan, maka program studi dapat menetapkan seorang pembimbing dari instansi/lembaga tempat mahasiswa melakukan kegiatan penelitian.
Seminar Penelitian:
Mahasiswa dapat menempuh mata kuliah Penelitian dan Seminar Hasil Penelitian apabila:
- Mencantumkan Seminar Usulan Penelitian (SUP) dan Seminar Hasil Penelitian (SHP) di KRS pada semester yang bersangkutan
- Apabila direncanakan untuk menyelesaikan studi dalam 7 semester (lulus 3,5 tahun) maka pada waktu mengajukan SUP memiliki IPK ≥ 3,5 dan telah lulus dalam minimal 124 SKS
- Seminar Usulan Penelitian dan Seminar Hasil Penelitian diuji oleh 3 (tiga) orang dosen pembahas dari departemen terkait topik penelitian. Pembahas merupakan dosen yang ditunjuk oleh Ketua Program Studi dengan Surat Keputusan Dekan.
Persyaratan untuk melakukan seminar hasil penelitian adalah :
-
- Lulus semua mata kuliah (148 SKS) dan memenuhi beban studi kumulatif yang dipersyaratkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dosen wali dan KKS.
- IPK minimal ≥ 2,75 dan nilai mutu D maksimum 20%.
- Menyerahkan skripsi yang telah disetujui/ditandatangani seluruh pembimbing.
- Memiliki KRS yang mencantumkan Penelitian dan Seminar Hasil Penelitian sebagai salah satu mata kuliah.
- Telah lulus Ujian CBT/CAT Prasidang dengan nilai rata-rata untuk per bidang ilmu ≥ 56,00
- Memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang berlaku
- Menyerahkan draft skripsi, maksimal H-5 kepada prodi
- Mengikuti Seminar Usulan Penelitian dan/atau Seminar Hasil Penelitian di Program Studi Sarjana Farmasi sekurang-kurangnya 15 kali.
- Menyerahkan surat keterangan bebas alat dari semua laboratorium di Fakultas Farmasi.
- Menyerahkan surat bebas pinjaman buku dari Perpustakaan Fakultas Farmasi serta Perpustakaan Universitas Padjadjaran.
- Menyelesaikan persyaratan administratif yang diatur oleh fakultas maupun universitas.
Seminar hasil penelitian dilaksanakan sekurang-kurangnya tiga bulan setelah seminar usulan penelitian.
Apabila penelitian tidak dapat diselesaikan dalam satu semester, maka :
- Mahasiswa masih diperkenankan menyelesaikannya pada semester berikutnya, dengan mencantumkan kembali mata kuliah Penelitian dan Seminar Hasil Penelitian pada KRS (topik penelitian dan pembimbing tetap sama).
- Pada akhir semester yang bersangkutan, mata kuliah tersebut diberi huruf K, sehingga tidak digunakan untuk perhitungan IP dan IPK.
Apabila skripsi tidak dapat diselesaikan dalam dua semester berturut-turut, maka :
- Mata kuliah Penelitian dan Seminar Hasil Penelitian tersebut diberi huruf mutu E, kecuali pada kasus tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.
- Mahasiswa diharuskan menempuh kembali penelitian tersebut dengan judul yang berbeda (pembimbing dapat berubah atau sama).
Ujian dilakukan terhadap materi hasil penelitian dalam suatu Seminar Hasil Penelitian.
Sidang Komprehensif Sarjana:
Ujian sidang komprehensif sarjana dilakukan secara formal di dalam ruang tertutup, meliputi empat materi keilmuan yaitu Farmasetika dan Teknologi Farmasi, Farmakologi dan Farmasi Klinik, Biologi Farmasi, serta Analisis Farmasi dan Kimia Medisinal.
Persyaratan untuk mengikuti Sidang Sarjana Komprehensif, adalah:
- Mahasiswa harus sudah melaksanakan dan dinyatakan lulus Seminar Hasil Penelitian oleh semua pembahas seminar hasil penelitian
- Lulus semua mata kuliah (148 SKS) dan memenuhi beban studi kumulatif yang dipersyaratkan, yang dibuktikan dengan KKS.
- IPK minimal ≥ 2,75 dan nilai mutu D maksimum 20%.
- Telah lulus Ujian TOEFL dengan nilai minimal 450
- Menyerahkan hasil deteksi plagiarisme terhadap draft skripsi. Maksimum nilai plagiat adalah 25%.
- Menyerahkan bukti artikel ilmiah yang telah dipublikasikan minimum di jurnal lokal ber-ISSN untuk mahasiswa dengan predikat pujian.
- Huruf mutu Sidang Sarjana Komprehensif sekurang-kurangnya adalah ≥ 56 atau huruf mutu C .
- Telah lulus Ujian CBT/CAT Prasidang dengan nilai rata-rata untuk per bidang ilmu/departemen ≥ 56,00.
Predikat Kelulusan
Predikat/Yudisium kelulusan didasarkan pada IPK akhir, yaitu rata-rata gabungan angka mutu (AM) perangkat mata kuliah dengan angka mutu (AM) skripsi
Predikat Kelulusan Program Studi Sarjana Farmasi
Mahasiswa Pendidikan Sarjana dan Pendidikan Sarjana Terapan dinyatakan lulus apabila:
1) telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan;
2) memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh Prodi;
3) memiliki IPK lebih besar atau sama dengan 2,75.
- Predikat kelulusan Pendidikan Sarjana dan Pendidikan Sarjana Terapan ditetapkan sebagai berikut:
1) IPK 2,75-3,00 dikategorikan “memuaskan”;
2) IPK 3,01-3,50 dikategorikan “sangat memuaskan”;
3) IPK 3,51-4,00 dikategorikan “pujian” dengan syarat masa belajar tidak melebihi masa belajar terjadwal ditambah 1 (satu) tahun dan memiliki artikel ilmiah yang dipublikasikan.
- Mahasiswa Pendidikan Sarjana dan Pendidikan Sarjana Terapan memperoleh IPK 3,51-4,00, tetapi masa belajarnya melebihi masa belajar terjadwal ditambah 1 (satu) tahun dan/atau tidak memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan, predikat kelulusannya dikategorikan “sangat memuaskan”.
Evaluasi Hasil Belajar
Nilai akhir suatu mata kuliah yang diperoleh mahasiswa dinyatakan dengan dua bentuk, yaitu huruf mutu dan angka mutu sesuai pedoman penilaian UNPAD, yang dibagi ke dalam peringkat berikut:
Final Grade |
Letter Grade |
Grade Point |
|
(LG) |
(GP) |
80 ≤ FG ≤ 100 |
A |
4 |
68 ≤ FG ≤ 80 |
B |
3 |
56 ≤ FG ≤ 68 |
C |
2 |
45 ≤ FG ≤ 68 |
D |
1 |
FG ≤ 45 |
E |
0 |
Nilai Huruf Mutu T
Seorang mahasiswa dinyatakan memperoleh Huruf Mutu T jika memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Diberikan kepada mahasiswa yang belum memenuhi salah satu evaluasi hasil belajar mahasiswa yang dilakukan pada akhir semester;
- Setelah evaluasi pada butir 1 dipenuhi mahasiswa dalam waktu 2 (dua) minggu terhitung sejak UAS mata kuliah bersangkutan Huruf Mutu T harus diganti menjadi nilai sesuai perolehannya dalam skala 0-100;
- Apabila evaluasi pada butir 1 tidak dipenuhi dalam batas waktu 2 (dua) minggu, maka huruf mutunya menjadi Huruf Mutu E (dengan angka mutu 0); atau Dosen Pengampu mata kuliah dapat mengolah sesuai dengan bobot masing-masing bagian evaluasi yang ditetapkan, sehingga menghasilkan angka mutu lain;
- Huruf Mutu T tidak dapat diubah menjadi Huruf Mutu K, kecuali apabila mahasiswa tidak dapat menempuh UAS susulan (melalui remedial) atas dasar alasan yang dapat dibenarkan (sakit, mengalami kecelakaan, atau musibah yang memerlukan perawatan lama).
- Huruf Mutu T dan K tidak digunakan dalam penghitungan IPK, di mana Huruf Mutu T harus diubah sesuai perolehan nilainya dalam waktu dua minggu setelah Huruf Mutu T diumumkan.
Nilai Huruf Mutu K
Suatu mata kuliah dapat dinyatakan dengan Huruf Mutu K jika memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Mahasiswa mengundurkan diri dari kegiatan perkuliahan setelah lewat batas waktu perubahan KRS (2 (dua) minggu setelah kegiatan akademik berjalan) dengan alasan yang dapat dibenarkan dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Dekan;
- Dikenakan pada 1 (satu) atau beberapa mata kuliah pada semester bersangkutan dalam hal mahasiswa tidak dapat mengikuti UAS atas dasar alasan yang dapat dibenarkan sehingga tidak dapat mengikuti UAS susulan (melalui remedial);
- Diberikan pada mata kuliah Laporan Tugas Akhir atau Skripsi yang tidak selesai dalam 1 (satu) semester.
- Alasan yang dapat dibenarkan untuk memberikan Huruf Mutu K adalah:
1) sakit atau kecelakaan yang memerlukan perawatan atau proses penyembuhan lama, yang dinyatakan dengan surat keterangan dari dokter spesialis atau rumah sakit yang merawatnya;
2) musibah keluarga yang mengharuskan mahasiswa meninggalkan kegiatan belajarnya dalam waktu lama, dengan dikuatkan surat keterangan yang diperlukan;
- Alasan lain yang dapat dibenarkan untuk memberi Huruf Mutu K adalah kondisi melahirkan yang tidak normal atau alasan lain yang dapat dibenarkan oleh Dekan di luar kedua alasan pada butir d di atas, tetapi mahasiswa dianggap menghentikan studinya untuk sementara selama 1 (satu) semester atas izin Dekan;
- Mata kuliah yang memiliki Huruf Mutu K, tidak digunakan untuk penghitungan IPS atau IPK;
- Bagi mahasiswa yang memperoleh Huruf Mutu K bagi seluruh beban belajar dalam semester yang bersangkutan, diperhitungkan dalam batas waktu studi dan tidak dianggap sebagai penghentian studi untuk sementara;
- Apabila butir e di atas terjadi untuk kedua kalinya, maka semester bersangkutan dianggap sebagai penghentian studi untuk sementara atas izin Dekan, sehingga akan mengurangi jatah mahasiswa yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan menghentikan studi untuk sementara;
- Apabila butir e di atas terjadi untuk ketiga kalinya (berturut-turut maupun secara terpisah-pisah), maka semester bersangkutan dianggap sebagai penghentian studi untuk sementara atas izin Dekan yang kedua kalinya. Hal ini tidak diperhitungkan dalam batas waktu studinya, namun menggugurkan hak mahasiswa untuk memperoleh kesempatan penghentian studi atas izin Dekan;
- Penghentian studi untuk sementara setelah melewati periode pada butir g di atas dengan alasan seperti pada butir d, diperkenankan, namun diperhitungkan dalam batas waktu studinya.
- Jika mata kuliah yang memperoleh Huruf Mutu K itu telah ditempuh kembali pada semester lain, maka Huruf Mutunya dapat berubah sesuai perolehannya.
- Ketentuan sebagaimana di atas, tidak berlaku dalam pembelajaran e-learning.
Perbaikan Nilai
Perbaikan nilai dapat dilakukan:
- Apabila mahasiswa memperbaiki huruf mutu E, D, dan C, maka dalam penghitungan IPK yang digunakan adalah Huruf Mutu yang terbaik.
- Apabila mahasiswa memperbaiki huruf mutu B, maka dalam penghitungan IPK yang digunakan adalah Huruf Mutu yang terakhir.
- Perbaikan nilai E dilakukan dengan menempuh kembali mata kuliah bersangkutan pada semester berikutnya.
- Perbaikan Huruf Mutu E dan D dapat dilakukan dengan remedial pada semester berjalan atau dengan menempuh kembali mata kuliah yang bersangkutan dan mencantumkan mata kuliah tersebut dalam KRS.
Bimbingan dan Konseling
Bimbingan dan Konseling bertujuan memberikan bantuan bimbingan dan konseling kepada mahasiswa Universitas Padjadjaran yang memiliki masalah baik akademis maupun non akademis agar mampu mengatasi masalah yang dihadapi, serta dapat mengembangkan kemampuan dan pemahaman diri dalam upaya menyelesaikan studinya.
Prosedur pelayanan Bimbingan dan Konseling adalah sebagai berikut :
- Mahasiswa dapat mendatangi TBK Fakultas atas keinginan sendiri atau atas anjuran dosen wali; dosen wali akan memberi surat pengantar untuk ke TBK;
- Pelayanan mahasiswa di TBK Universitas hanya diperkenankan atas dasar pertimbangan Pimpinan Fakultas yang akan memberi surat pengantar, kecuali dalam keadaan tertentu yang dianggap darurat;
- Pelayanan bagi mahasiswa yang terkena anjuran alih program studi, berlaku prosedur berikut :
- Mengajukan Surat permohonan dari Mahasiswa/Orang Tua/Wali untuk mendapatkan pelayanan bimbingan dan konseling
- Menyertakan Transkrip Akademik mahasiswa yang bersangkutan
- Mengajukan Surat pengantar permohonan “Test Psikologi” atas nama mahasiswa yang bersangkutan dari Pimpinan Fakultas (Dekan/PD I/PD III)/Pimpinan Universitas (Rektor/PR I / PR III) kepada TPBK Universitas
- Hasil temuan dan hasil pemeriksaan “Test Psikologi” atas nama mahasiswa yang bersangkutan dari TPBK Universitas
Kegiatan perwalian
Untuk membantu kelancaran belajar mahasiswa, Fakultas Farmasi menetapkan Dosen wali yang akan membimbing mahasiswa selama menempuh studi Program Studi Sarjana Farmasi. Jumlah mahasiswa yang dibimbing dosen wali tertentui sesuaikan dengan kemampuan Fakultas Farmasi.
Dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pada dasarnya, tiap tenaga pengajar dapat menjadi dosen wali yang membimbing mahasiswa untuk keseluruhan program
- Dosen wali wajib tetap berhubungan dengan mahasiswa secara periodik untuk memantau perkembangan studinya, sekurang-kurangnya pada awal, pertengahan, dan akhir semester.
- Dosen wali wajib memiliki, mengisi, dan menyimpan buku Berkas Informasi Mahasiswa (BIM), baik untuk kepentingan bimbingan akademik maupun bimbingan pribadi apabila diperlukan.
- Tugas dosen wali adalah:
- Membantu mahasiswa menyusun rencana studi setiap semester atau sesuai dengan kebutuhan mahasiswa;
- Memberi pertimbangan kepada mahasiswa bimbingannya dalam menentukan beban belajar dan jenis mata kuliah yang akan ditempuh, sesuai dengan IPK yang diperoleh semester sebelumnya;
- Melakukan pemantauan terhadap kemajuan studi mahasiswa yang dibimbingnya.
- Pada awal semester dosen wali mengadakan pertemuan dengan mahasiswa untuk membicarakan rencana studi yang ditempuh. Hal-hal yang dibicarakan adalah:
- Perkiraan jumlah sks yang akan ditempuh mahasiswa untuk menyelesaikan keseluruhan program;
- Arah studi mahasiswa, dalam menentukan kajian/minat/pendalaman/konsentrasi yang akan diambil;
- Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penentuan pengambilan mata kuliah, yaitu:
1) Mata kuliah yang merupakan prasyarat tempuh bagi mata kuliah berikutnya;
2) Mata kuliah yang hanya disajikan pada salah satu semester (semester gasal atau semester genap saja) atau disajikan tiap semester;
3) Bobot sks mata kuliah, dengan pengertian bahwa makin besar bobot sks-nya akan makin berat beban belajarnya;
4) Bentuk mata kuliah yang berbeda (kuliah, praktikum laboratorik, seminar, praktikum klinik, dsb.) yang jumlah jam kegiatan belajarnya tidak sama;
5) Persyaratan minimal kehadiran 100% (seratus persen) pada praktikum laboratorik dan 80% (delapan puluh persen) pada kuliah. (20% (dua puluh persen) ketidakhadiran harus disertai alasan yang dapat dibenarkan).
6) Beban belajar semesteran, karena jika terlalu banyak bisa menyebabkan IPS rendah yang dapat menurunkan IPK; hal ini akan menentukan beban belajar semesteran yang boleh diambil pada semester berikutnya;
7) Mata Kuliah Pilihan yang tersedia pada Prodi.
- Dosen wali memberi pertimbangan dan saran untuk pengambilan beban belajar semesteran berdasarkan IPK akhir semester sebagai pedoman sebelum mahasiswa melaksanakan pengisian KRS secara on-line.
- Dosen wali memberi persetujuan pengisian KRS pada tiap semester.
- Beban belajar semesteran tidak harus merupakan jumlah sks maksimal yang diperkenankan atas dasar IPK akhir semester.
- Dosen wali wajib memperhatikan jumlah huruf mutu D yang diperoleh mahasiswa agar tidak melampaui ketentuan yang berlaku pada akhir keseluruhan program (tidak melebihi 20% (dua puluh persen) dari beban belajar kumulatif);
- Dalam hal tertentu, kesulitan pribadi dapat dikonsultasikan kepada dosen wali, tetapi apabila tidak dapat diselesaikan, disarankan untuk dirujuk ke dosen konselor atau TPBK;
- Dalam hal dosen wali tidak dapat menjalankan tugasnya dalam jangka waktu yang cukup lama (dalam keadaan sakit, tugas belajar dan indisipliner), Pimpinan Fakultas wajib menunjuk penggantinya.