Nama Mata Kuliah : PKPA Distribusi
Kode Mata Kuliah : P12A.0213
Semester : Genap (Semester 2)
Bobot (SKS) : 5 SKS
Metode Pembelajaran : Pembelajaran kooperatif, praktek, dan role play.
Bentuk Pembelajaran : Praktek Lapangan
Dosen Pengajar : Dosen dari Fakultas Farmasi yang apoteker dan memiliki sertifikat kompetensi dan preseptor di bidang Distribusi Obat
Deskripsi Mata Kuliah
Dalam mata kuliah ini, mahasiswa akan mempelajari mengenai :
1. Pemilihan obat/bahan baku obat yang memenuhi persyaratan Quality, Cost, Delivery (QCD).
2. Pemilihan pemasok dalam menjamin safety dan efficacy obat/bahan obat yang diterima.
3. Pemilihan prosedur dan administrasi pembelian sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
4. Pemilih personil pembelian yang memenuhi persyaratan 3B.
5. Membuat perencaan kebutuhan berdasarkan berbagai pendekatan Pola Penyakit/Pareto/Preferensi Konsumen.
6. Kompetensi Bidang Penyimpanan
7. Menjalankan prinsip FIFO dan FEFO dalam pergudangan.,
8. Administrasi gudang yang memungkinkan kecepatan dan ketepatan pelaksanaan recall.
9. Mengembangkan administrasi obat/bahan baku obat yang menjamin keamanan dan kualitas.
10. Stok obat/bahan baku obat yang aman dengan memperhatikan lead time dan konsumsi.
11. Kompetensi Bidang Distribusi
12. Delivery Order, faktur dan faktur pajak.
13. Megadministrasikan piutang dan melaksanakan efektifitas penagihan.
14. Merencanakan distribusi obat kepada unit pelayanan dengan memperhitungkan kebutuhan unit pelayanan
Capaian Pembelajaran Mata Kuliah
Setelah menempuh kuliah ini, mahasiswa :
• Mampu mengevaluasi dan menyusun strategi dengan pendekatan berbasis bukti dalam perancangan, pembuatan/penyiapan, pendistribusian, pengelolaan dan/atau pelayanan
sediaan farmasi untuk mengoptimalkan keberhasilan terapi
• Mampu melakukan praktik kefarmasian secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi
• Mampu Secara aktif terlibat dalam penggunaan obat, kerja kolaboratif antar profesi, pelayanan kesehatan masyarakat dengan menjaga./mempertahankan perspektif berpusat
pada pasien atau konsumen
• Mampu bersikap asetif dalam kepemimpinan, menjadi role model, memiliki sikap entrepreneuship, memiliki ketrampilan dalam pengambilan keputusan, dan keterampilan
pengelolaan diri
• Mampu mengambil keputusan dalam hal-hal strategis d bidang kefarmasian pada pekerjaan profesionalinya secara mandiri, memimpin dan mengelola pekerjaan kelompok,
serta bertanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
• Mampu mengambil keputusan dalam hal-hal strategis d bidang kefarmasian pada pekerjaan profesionalinya secara mandiri, memimpin dan mengelola pekerjaan kelompok,
serta bertanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
• Mampu menerapkan peraturan perundang-undangan dan artinya untuk praktik kefarmasian, ususan farmasetikal, dan kesehatan masyarakat khususnya mengatur penyiapan dan
penyerahan sediaan farmasi dan produk terkati (“kuasi” obat, kosmetik, alat kesehatan dan obat untuk regeneratif)
• Mampu memecahkan permasalahan dalam pengembangan dan pengelolaan sediaan serta pelayanan kefarmasian dengan pendekatan ilmu farmasi
• Memiliki karakter pembelajaran seumur hidup (long life learner) dan mengabdi kepada masyarakat berbasis riset (TransformativeLearning) yang berdasarkan Pola Ilmiah
Pokok (PIP) Unpad, yaitu Bina Mulia Hukum dan Lingkungan dalam Pembangunan Nasional
• Memiliki karakter Responsible, Excellent, Scientific Rigor, Professional, Encouraging, Creative, dan Trust (RESPECT)
• Mampu bekerja di bidang keahlian pokok untuk jenis pekerjaan yang spesifik dan memiliki kompetensi kerja yang minimal setara dengan standar kompetensi kerja profesinya
• Mampu membuat keputusan yang independen dalam menjalankan pekerjaan profesinya berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif
• Mampu mengomunikasikan pemikiran/argumen atau karya inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan profesi dan kewirausahaan, yang dapat dipertanggungjawabkan secara
ilmiah dan etika profesi, kepada masyarakat terutama masyarakat profesinya
• Mampu meningkatkan keahlian keprofesiannya pada bidang yang khusus melalui pelatihan dan pengalaman kerja
• Mampu memimpin suatu tim kerja untuk memecahkan masalah pada bidang profesinya
• Mampu mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan masyarakat profesi dan kliennya
• Mampu bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang profesinya sesuai dengan kode etik profesinya
• Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengaudit, mengamankan, dan menemukan kembali data dan informasi untuk keperluan pengembangan hasil kerja profesinya