Nama Mata Kuliah : PKPA Manajemen dan Regulasi
Kode Mata Kuliah : P12A.0208
Semester : Genap (Semester 2)
Bobot (SKS) : 5 SKS
Metode Pembelajaran : Pembelajaran kooperatif, praktek, dan role play.
Bentuk Pembelajaran : Praktek Lapangan
Dosen Pengajar : Dosen dari Fakultas Farmasi yang apoteker dan memiliki sertifikat kompetensi dan preseptor di Pemerintahan
Deskripsi Mata Kuliah
Dalam mata kuliah ini, mahasiswa akan mempelajari mengenai :
1. Organisasi Puskesmas
2. Pengelolaan Perbekalan Farmasi di Puskesmas
3. Peran Fungsional Apoteker :
a. Pelayanan informasi obat dan konseling
b. Farmakoekonomi
c. Pelayanan farmasi rawat jalan dan rawat inap
d. Edukasi kepada masyarakat sekitar melalui penyuluhan dan poster
Capaian Pembelajaran Mata Kuliah
Setelah menempuh kuliah ini, mahasiswa :
• Mampu mengevaluasi dan menyusun strategi dengan pendekatan berbasis bukti dalam perancangan, pembuatan/penyiapan, pendistribusian, pengelolaan dan/atau pelayanan
sediaan farmasi untuk mengoptimalkan keberhasilan terapi
• Mampu melakukan praktik kefarmasian secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi
• Mampu Secara aktif terlibat dalam penggunaan obat, kerja kolaboratif antar profesi, pelayanan kesehatan masyarakat dengan menjaga./mempertahankan perspektif berpusat
pada pasien atau konsumen
• Mampu mengambil keputusan dalam hal-hal strategis d bidang kefarmasian pada pekerjaan profesionalinya secara mandiri, memimpin dan mengelola pekerjaan kelompok,
serta bertanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
• Mampu mengambil keputusan dalam hal-hal strategis d bidang kefarmasian pada pekerjaan profesionalinya secara mandiri, memimpin dan mengelola pekerjaan kelompok,
serta bertanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
• Mampu menerapkan peraturan perundang-undangan dan artinya untuk praktik kefarmasian, ususan farmasetikal, dan kesehatan masyarakat khususnya mengatur penyiapan dan
penyerahan sediaan farmasi dan produk terkati (“kuasi” obat, kosmetik, alat kesehatan dan obat untuk regeneratif)
• Mampu mengelola dan memecahkan permasalahan terkait isu terkini pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyakarat
• Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas di bidang kefarmasian berdasarkan agama, moral, dan etika
• Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan
• Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik di bidang farmasi
• Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang kefarmasian secara mandiri
• Memiliki karakter pembelajaran seumur hidup (long life learner) dan mengabdi kepada masyarakat berbasis riset (TransformativeLearning) yang berdasarkan Pola Ilmiah
Pokok (PIP) Unpad, yaitu Bina Mulia Hukum dan Lingkungan dalam Pembangunan Nasional
• Memiliki karakter Responsible, Excellent, Scientific Rigor, Professional, Encouraging, Creative, dan Trust (RESPECT)
• Mampu bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang profesinya sesuai dengan kode etik profesinya
• Mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri
• Mampu berkontribusi dalam evaluasi atau pengembangan kebijakan nasional dalam rangka peningkatan mutu pendidikan profesi atau pengembangan kebijakan nasional pada
bidang profesinya