Nama Mata Kuliah : PKPA Pelayanan Kefarmasian
Kode Mata Kuliah : P12A.0118
Semester : Ganjil (Semester 1)
Bobot (SKS) : 5 SKS
Metode Pembelajaran : Pembelajaran kooperatif, praktek, dan role play
Bentuk Pembelajaran : Praktek Lapangan
Dosen Pengajar : Dosen dari Fakultas Farmasi yang apoteker dan memiliki sertifikat kompetensi dan juga preseptor di Rumah Sakit
Deskripsi Mata Kuliah
Dalam mata kuliah ini, mahasiswa akan mempelajari mengenai :
1. Organisasi Rumah Sakit dan Farmasi Rumah Sakit : Klasifikasi RS, Struktur organisasi RS, Panitia Farmasi dan Terapi/Komisi Farmasi dan Terapi, Struktur Organisasi Farmasi RS, Standar Pelayanan FRS, Akreditasi RS.
2. Pengelolaan Perbekalan Farmasi di RS:
a. Perencanaan dan seleksi: anggaran obat, sistem perencanaan, pemilihan supplier
b. Pengadaan: prioritas dan metode pengadaan
c. Penyimpanan: tata-letak sistem pergudangan dan sistem penyimpanan
d. Distribusi: sistem dan pengendalian distribusi
3. Sistem pengendalian mutu (audit internal) pada instalasi Farmasi Rumah Sakit
4. Model sistem pengendalian dan pelaksanaan pengendalian di IFRS
5. Peran Fungsional Apoteker
a. Pelayanan informasi obat dan konseling
b. Panitia Formularium dan Terapi
c. TDM (Therapeutic Drug Monitoring) MESO, interaksi obat dan patient safety (medication error)
d. Penanganan obat-obat cytotoxic
e. TPN (Total Parenteral Nutrition) dan IV-admixture
f. DUE (Drug Utility Evaluation) dan RDU (Rational Drug Use)
g. Produksi dan kontrol kualitas
h. Farmakoekonomi
i. Pelayanan farmasi rawat inap dan rawat jalan
j. Pengendalian infeksi (misalnya, infeksi nosokomial)
k. Pelayanan farmasi klinik lainnya
l. CSSD (Pusat Sterilisasi Perlengkapan Medik=PSPM): ruang lingkup CSSD dan jenis sterilisasi
m. Penanganan Limbah Rumah Sakit: penanganan limbah cytotoxic dan limbah IFRS yang lain
Capaian Pembelajaran Mata Kuliah
Setelah menempuh kuliah ini, mahasiswa :
• Mampu mengevaluasi dan menyusun strategi dengan pendekatan berbasis bukti dalam perancangan, pembuatan/penyiapan, pendistribusian, pengelolaan dan/atau pelayanan
sediaan farmasi untuk mengoptimalkan keberhasilan terapi
• Mampu melakukan praktik kefarmasian secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi
• Mampu Secara aktif terlibat dalam penggunaan obat, kerja kolaboratif antar profesi, pelayanan kesehatan masyarakat dengan menjaga./mempertahankan perspektif berpusat
pada pasien atau konsumen
• Mampu mengambil keputusan dalam hal-hal strategis d bidang kefarmasian pada pekerjaan profesionalinya secara mandiri, memimpin dan mengelola pekerjaan kelompok,
serta bertanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
• Mampu mengambil keputusan dalam hal-hal strategis d bidang kefarmasian pada pekerjaan profesionalinya secara mandiri, memimpin dan mengelola pekerjaan kelompok,
serta bertanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
• Mampu mengevaluasi diri dan mengelola pembelajaran diri sendiri dalam upaya meningkatkan kemampuan praktik profesi apoteker
• Mampu menerapkan peraturan perundang-undangan dan artinya untuk praktik kefarmasian, ususan farmasetikal, dan kesehatan masyarakat khususnya mengatur penyiapan dan
penyerahan sediaan farmasi dan produk terkati (“kuasi” obat, kosmetik, alat kesehatan dan obat untuk regeneratif)
• Mampu memecahkan permasalahan dalam pengembangan dan pengelolaan sediaan serta pelayanan kefarmasian dengan pendekatan ilmu farmasi
• Mampu mengelola dan memecahkan permasalahan terkait isu terkini pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyakarat
• Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas di bidang kefarmasian berdasarkan agama, moral, dan etika
• Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila
• Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan
• Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik di bidang farmasi
• Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang kefarmasian secara mandiri
• Memiliki karakter pembelajaran seumur hidup (long life learner) dan mengabdi kepada masyarakat berbasis riset (TransformativeLearning) yang berdasarkan Pola Ilmiah
Pokok (PIP) Unpad, yaitu Bina Mulia Hukum dan Lingkungan dalam Pembangunan Nasional
• Memiliki karakter Responsible, Excellent, Scientific Rigor, Professional, Encouraging, Creative, dan Trust (RESPECT)
• Mampu membuat keputusan yang independen dalam menjalankan pekerjaan profesinya berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif
• Mampu mengomunikasikan pemikiran/argumen atau karya inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan profesi dan kewirausahaan, yang dapat dipertanggungjawabkan secara
ilmiah dan etika profesi, kepada masyarakat terutama masyarakat profesinya
• Mampu bekerja sama dengan profesi lain yang sebidang dalam menyelesaikan masalah pekerjaan bidang profesinya
• Mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri