Nama Mata Kuliah : PKPA Komunitas dan Kewirausahaan
Kode Mata Kuliah : P12A.0117
Semester : Ganjil (Semester 1)
Bobot (SKS) : 5 SKS
Metode Pembelajaran : Pembelajaran kooperatif, praktek, dan role play
Bentuk Pembelajaran : Praktek Lapangan
Dosen Pengajar : Dosen dari Fakultas Farmasi yang apoteker dan memiliki sertifikat kompetensi dan juga preseptor dari bidang komunitas dan
kewirausahaan di Apotek/klinik
Deskripsi Mata Kuliah
Dalam mata kuliah ini, mahasiswa akan mempelajari mengenai :
Aspek pelayanan
alur, model, sistem control pelayanan.Asuhan kefarmasian: KIE dan promosi kesehatan, swamedikasi dan pelayanan residensial.
Aspek Manajerial
a. Perbekalan farmasi: perencanaan, seleksi, pemesanan, penerimaan, penyimpanan, distribusi, pengontrolan dan pelaporan.
b. Pengelolaan obat rusak, pemusnahan obat narkotika dan psikotropika dan kadaluarsa.
c. Pengelolaan sumber daya.
Aspek Pekerjaan Kefarmasian
a. Obat resep : skrining (admistratif, farmasetik, dan klinis), peracikan, penyiapan obat, dan etiket/aturan pakai, dan penyerahan disertai informasi obat.
b. Obat non resep : penggalian informasi, penyiapan OTR, OWA, penyerahan disertai informasi obat.
c. Pengarsipan dan dokumentasi (misalnya : resep, pencatatan PMR (Patient Medication Record), laporan-laporan, dsb).
d. Monitoring penggunaan obat PMR (Patient Medication Record
Aspek Bisnis
a. Permodalan
b. Analisis keuangan
c. Perpajakan
Capaian Pembelajaran Mata Kuliah
Setelah menempuh kuliah ini, mahasiswa :
• Mampu mengevaluasi dan menyusun strategi dengan pendekatan berbasis bukti dalam perancangan, pembuatan/penyiapan, pendistribusian, pengelolaan dan/atau pelayanan
sediaan farmasi untuk mengoptimalkan keberhasilan terapi
• Mampu melakukan praktik kefarmasian secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi
• Mampu Secara aktif terlibat dalam penggunaan obat, kerja kolaboratif antar profesi, pelayanan kesehatan masyarakat dengan menjaga./mempertahankan perspektif berpusat
pada pasien atau konsumen
• Mampu bersikap asetif dalam kepemimpinan, menjadi role model, memiliki sikap entrepreneuship, memiliki ketrampilan dalam pengambilan keputusan, dan keterampilan
pengelolaan diri
• Mampu mengambil keputusan dalam hal-hal strategis d bidang kefarmasian pada pekerjaan profesionalinya secara mandiri, memimpin dan mengelola pekerjaan kelompok,
serta bertanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
• Mampu mengevaluasi diri dan mengelola pembelajaran diri sendiri dalam upaya meningkatkan kemampuan praktik profesi apoteker
• Mampu menerapkan peraturan perundang-undangan dan artinya untuk praktik kefarmasian, ususan farmasetikal, dan kesehatan masyarakat khususnya mengatur penyiapan dan
penyerahan sediaan farmasi dan produk terkati (“kuasi” obat, kosmetik, alat kesehatan dan obat untuk regeneratif)
• Mampu memecahkan permasalahan dalam pengembangan dan pengelolaan sediaan serta pelayanan kefarmasian dengan pendekatan ilmu farmasi
• Mampu mengelola dan memecahkan permasalahan terkait isu terkini pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyakarat
• Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas di bidang kefarmasian berdasarkan agama, moral, dan etika
• Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila
• Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan
• Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik di bidang farmasi
• Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang kefarmasian secara mandiri
• Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan di bidang kefarmasian
• Memiliki karakter pembelajaran seumur hidup (long life learner) dan mengabdi kepada masyarakat berbasis riset (TransformativeLearning) yang berdasarkan Pola Ilmiah
Pokok (PIP) Unpad, yaitu Bina Mulia Hukum dan Lingkungan dalam Pembangunan Nasional
• Memiliki karakter Responsible, Excellent, Scientific Rigor, Professional, Encouraging, Creative, dan Trust (RESPECT)
• Mampu bekerja di bidang keahlian pokok untuk jenis pekerjaan yang spesifik dan memiliki kompetensi kerja yang minimal setara dengan standar kompetensi kerja profesinya
• Mampu meningkatkan keahlian keprofesiannya pada bidang yang khusus melalui pelatihan dan pengalaman kerja
• Mampu memimpin suatu tim kerja untuk memecahkan masalah pada bidang profesinya
• Mampu bekerja sama dengan profesi lain yang sebidang dalam menyelesaikan masalah pekerjaan bidang profesinya
• Mampu mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan masyarakat profesi dan kliennya
• Mampu bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang profesinya sesuai dengan kode etik profesinya
• Mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri
• Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengaudit, mengamankan, dan menemukan kembali data dan informasi untuk keperluan pengembangan hasil kerja profesinya