- Maksud dan tujuan
Ujian Komprehensif adalah ujian akhir pendidikan Sarjana Farmasi berupa ujian lisan komprehensif, mengenai teori dan prinsip yang berkaitan dengan penelitian yang dilakukan. Dan mahasiswa diharapkan mampu :
- Identifikasi permasalahan obat dan alternatif pemecahannya.
- Melaksanakan praktik kefarmasian sesuai prosedur standar
- Menyiapkan dispensing bentuk sediaan farmasi berdasarkan prosedur standar
- Menerapkan ilmu dan teknologi kefarmasian dalam penyiapan dan penjaminan mutu sediaan farmasi
- Cari dan berikan informasi tentang obat dan obat-obatan
- Berkomunikasi dan mengembangkan hubungan interpersonal
- Mengembangkan kepemimpinan dan manajemen
- Berperilaku penuh tanggung jawab dalam berperilaku sesuai hukum dan etika kefarmasian
- Memahami penerapan riset dan teknologi, serta kemampuan dalam pengembangan diri
- Persyaratan
Formulir Sidang Komprehensif (LS 1, LS 2) : 1 Salinan
Formulir LS4/Formulir Revisi UNT : 1 Halaman
Fotokopi Bukti Pembayaran Biaya Akademik : 1 Halaman
Draft Skripsi (Soft Cover Kuning) : 7 Salinan
Formulir Pernyataan Skripsi : 1 Halaman
KPA (Kartu Prestasi Akademik) Ditanndatangani oleh Ketua Program
Studi : 1 Halaman
Formulir Bebas Buku Perpustakaan Fakultas Farmasi, Pascasarjana Unpad,
dan Cisral Unpad : 1 Halaman
- Pelaksanaan
- Dilakukan satu kali dalam satu semester
- Pada waktu yang telah ditentukan, mahasiswa diuji secara lisan secara tertutup di hadapan 3 (tiga) orang penguji dan tim pembimbing
- Mekanisme dan jadwal ujian secara lebih rinci diatur oleh Ketua Program Studi Sarjana Farmasi
- Ujian dilaksanakan selama 90 menit
- Setiap penguji diberi waktu 15 menit
- Setiap supervisor diberi waktu maksimal 15 menit
- Sedikitnya 60% dari jumlah penguji dan pengawas mengikuti ujian
- Penguji
- Penguji harus bergelar Magister dengan jabatan akademik minimal sebagai Lektor dan/atau Profesor
- Jumlah penguji adalah 3 (tiga) orang
- Kriteria Penilaian
Komponen yang dinilai dalam ujian tersebut adalah kemampuan akademik di bidang/konsentrasi yang terkait dengan penelitian oleh mahasiswa S1 .
- Kriteria Lulus
- Peserta ujian dinyatakan lulus jika nilai rata-rata minimal B.
- Bagi yang tidak lulus harus mengulang minimal 1 (satu) bulan setelah pengumuman
