Pemberitahuan Terkait Pelaksanaan Penelitian diluar Hari Kerja (lembur)
Dengan ini kami beritahukan bahwa sesuai surat edaran dari Rektor tentang pembatasan kegiatan
kampus untuk mengendalikan penyebaran pandemic COVID-19 di lingkungan Universitas
Padjadjaran, izin aktivitas penelitian di luar hari kerja (lembur) hanya diberikan untuk kondisi-kondisi
pengujian tertentu yang tidak bisa ditinggalkan.
Adapun alur pengajuan ijin adalah sebagai berikut :
- Mahasiswa membuat permohonan surat ijin lembur ke program studi terkait yang
ditandatangani dan diketahui pembimbing dengan menjelaskan alasan keperluan lembur - Program studi mengeluarkan permohonan ijin untuk bekerja di laboratorium terkait kepada
Kepala laboratorium - Kepala laboratorium membubuhkan tanda acc pada surat ijin jika mengijinkan pelaksanaan
lembur - Surat ijin yang sudah di acc kepala lab harus dibawa pada saat pelaksanaan lembur untuk
ditunjukan pada satuan pengamanan kampus
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan
terima kasih.
An Dekan Fakultas Farmasi Universitas Padjadjaran.
Catatan : Untuk Prodi Sarjana bisa mengikuti alur persuratan dan template berikut ini http://sarjana.farmasi.unpad.ac.id/akademik/permohonan-persuratan/
Tag:izin lembur


