Program fast track adalah program yang memungkinkan seorang mahasiswa/i bisa mengambil jenjang pendidikan yang lebih tinggi sebelum lulus dari jenjang sebelumnya. Program ini diperuntukkan bagi mahasiswa yang memiliki prestasi akademik tinggi dalam rangka percepatan antar jenjang pendidikan.
Regulasi Fast Track di Unpad bisa dilihat dibawah ini
Persyaratan Program di Fakultas Farmasi
I. Sarjana ke Magister
1. Sedang menyusun tugas akhir dengan IPK min 3.20 (tanpa adanya mata kuliah yang mengulang) dengan jumlah SKS minimal yang sudah diselesaikan adalah 111 SKS
2. Toefl >500, IELTS .5,5
3. TKBA > 550
4. Mendapatkan pengakuan pada mata kuliah yang sama dari program studi magister. Mata kuliah program sarjana yang diakui pada program magister : Metodologi penelitian (2), Biostatistika (2), Analisis fisikokimia (2), Biologi sel dan molekuler (3), Farmakokinetka(2), dan Penemuan dan Pengembangan Obat(2 sks).
5. Mengkuti 17 SKS Prodi Magister pada mata kuliah yang tidak ada pada program sarjana
6. Penetapan no. 4 dan 5 harus mendapatkan persetujuan Warek Bidang akadamik dan kemahasiwaan setelah disahkan Dekan, atas usulan Kaprodi Magister
7. Bersedia menunda pendidikan apoteker selama 1-1,5 tahun selama mengikuti program fast track
8. Memiliki surat rekomendasi dari dosen wali dan dosen pembimbing sarjana
9. Lulus tahapan seleksi yaitu persyaratan administrasi dan wawancara
II. Magister ke Doktor
1. Mahasiswa Magister IPK min 3.80 (tanpa adanya mata kuliah yang mengulang)
2. Toefl minimal 525
3. TKBA > 600
4. memiliki publikasi minimal satu di Jurnal Nasional Terakreditasi
5. memiliki surat rekomendasi dari dosen wali magister dan pembimbing magister
6. Lulus tahapan seleksi yaitu persyaratan administrasi dan wawancara
Tata Cara Pendaftaran
I. Sarjana ke Magister
a. Mengisi formulir dan menyerahkan kepada Dekan melalui Ketua Program Studi Sarjana untuk program Fast Track S1 ke S2 untuk memperoleh persetujuan, dilampiri Kartu Kemajuan Studi Program Sarjana
b. Mengisi Kartu Rencana Studi yang berisi daftar mata kuliah magister atau magister terapan yang akan diambil minimal 12 sks, yang diserahkan kepada Ketua Program Studi Magister serta dilampiri persyaratan sebagaimana terdapat pada huruf a
c. Ketua Program Studi Magister menyerahkan persetujuan kepada Dekan Fakultas Farmasi
d. Dekan Fakultas Farmasi mengajukan Daftar Mahasiswa Peserta Program Fast Track Kepada Rektor melalui Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan untuk ditetapkan dalam Surat Keputusan Rektor
e. Calon mahasiswa yang akan diterima sebagai peserta program Fast Track, dapat mengikuti mata kuliah pada program magister yang nilainya langsung diperhitungkan untuk memenuhi persyaratan akademiknya
f. Selama belum lulus program sarjana mahasiswa akan membayar sesuai dengan biaya UKT sarjana, setelah lulus program sarjana maka mahasiswa akan membayar sesuai dengan biaya UKT magister
II. Magister ke Doktor
a. Diusulkan oleh Ketua Program Studi Magister untuk mengikuti program Fast Track
b. Mengisi formulir dan menyerahkan kepada Dekan melalui Ketua Program Studi Magister untuk memperoleh persetujuan, dilampiri Kartu Kemajuan Studi Program Magister
c. Menyerahkan draft proposal penelitian dan mendapatkan Letter of Acceptance (LoA) dari calon Ketua Promotor untuk diserahkan kepada Ketua Program Studi Doktor
d. Ketua Program Studi Doktor menyerahkan persetujuan kepada Dekan Fakultas Farmasi
e. Dekan Fakultas Farmasi mengajukan Daftar Mahasiswa Peserta Program Fast Track Kepada Rektor melelui Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan untuk ditetapkan dalam Surat Keputusan Rektor
f. Calon mahasiswa yang akan diterima sebagai peserta program Fast Track, dapat mengikuti mata kuliah pada program doktor yang nilainya langsung diperhitungkan untuk memenuhi persyaratan akademiknya
g. Selama belum lulus program magister mahasiswa akan membayar sesuai dengan biaya UKT magister, setelah lulus program magister maka mahasiswa akan membayar sesuai dengan biaya UKT doktor
Silahkan download dan isi formulir di bawah ini :