Fakultas Farmasi Universitas Padjadjaran menggunakan Sistem Kredit Semester dalam penyelenggaraan pendidikannya. Penyelenggaraan pendidikan atas dasar sistem kredit semester ini dapat memberi peluang untuk:
- Mahasiswa yang cerdas dan giat belajar dapat menyelesaikan studi lebih singkat;
- Mahasiswa dapat mengambil mata kuliah yang sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya;
- Penyelenggaraan sistem evaluasi mahasiswa yang sebaik-baiknya
Pengertian Dasar
Beberapa pengertian dasar yang digunakan dalam sistem kredit semester dijelaskan di bawah ini.
Semester merupakan satuan waktu terkecil yang digunakan untuk menyatakan lamanya proses kegiatan belajar-mengajar suatu program dalam suatu jenjang pendidikan. Penyelenggaraan program pendidikan suatu jenjang lengkap dari awal sampai akhir akan dibagi ke dalam kegiatan semesteran, sehingga tiap awal semester mahasiswa harus merencanakan tentang kegiatan belajar yang akan ditempuhnya pada semester tersebut.
Satu semester setara dengan kegiatan belajar sekitar 16 (enam belas) minggu kerja, dan diakhiri oleh ujian akhir semester. Satu tahun akademik terdiri dari dua semester reguler, yaitu : semester gasal dan semester genap.
Satuan Kredit Semester (SKS) adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan :
- Besarnya beban studi mahasiswa;
- Besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha belajar mahasiswa;
- Besarnya usaha yang diperlukan mahasiswa untuk menyelesaikan suatu program, baik program semesteran maupun program lengkap;
- Besarnya usaha penyelenggaraan pendidikan bagi tenaga pengajar.
Beban Studi adalah jumlah SKS yang ditempuh mahasiswa pada suatu semester tertentu, sedangkan Beban Studi Kumulatif adalah jumlah SKS minimal yang harus ditempuh mahasiswa agar dapat dinyatakan telah menyelesaikan suatu program studi tertentu.
Waktu studi kumulatif adalah batas waktu maksimal yang harus ditempuh mahasiswa dalam menyelesaikan studinya di suatu program pendidikan. Besarnya beban studi kumulatif dan waktu studi kumulatif maksimal bagi Program Studi Sarjana Farmasi, minimum 150 SKS dan maksimum 160 SKS yang dijadwalkan untuk masa studi delapan semester dan maksimum 14 semester;
Satu SKS kegiatan kuliah ditetapkan setara dengan beban studi tiap minggu selama satu semester, yang terdiri atas tiga kegiatan berikut :
- 1 jam (50 menit) perkuliahan terjadwal;
- 1 jam (60 menit) kegiatan terstruktur di luar kelas
- 1 jam (60 menit) kegiatan mandiri
Satu SKS untuk kegiatan seminar ditetapkan setara dengan 100 menit dosen terjadwal dan 70 menit studi mandiri. Jumlah pustaka minimal yang dijadikan acuan dan dirangkum untuk dipresentasikan di depan forum adalah 3 (tiga) judul, tergantung dari bobot pustaka.
Satu unit credit untuk aktivitas laboratorium diatur menjadi setara dengan 170 menit kerja laboratorium dijadwalkan, disertai dengan kegiatan terstruktur di luar laboratorium, tetapi direncanakan oleh staf pengajar yang terkait, termasuk diskusi dan menulis laporan setiap minggu selama satu semester dan kegiatan mandiri, termasuk membaca buku referensi, mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang materi dan menyelesaikan tugas.
Satu unit kredit untuk kerja lapangan, kerja klinis dan kegiatan serupa ditetapkan setara dengan beban kerja 170 menit kegiatan terjadwal per minggu selama satu semester. Satu SKS untuk penulisan skripsi, kegiatan penelitian, dan kegiatan sejenis pada dasarnya mengacu pada kerja lapangan.
Satu SKS untuk kegiatan penulisan laporan magang mengacu pada kerja lapangan, ditetapkan setara dengan beban kerja 170 menit kegiatan terjadwal per minggu selama satu semester.
Proses pembelajaran dilakukan dengan metode student centered learning (SCL). Penerapan metode ini disesuaikan dengan kebijakan masing-masing prodi, meliputi pembelajaran berbasis masalah, role playing, simulasi, studi kasus, presentasi, kuliah mini dan diskusi kelompok.