Wujudkan Zona Integritas, Fakultas Farmasi Unpad Perkuat Komitmen Anti-Gratifikasi
JATINANGOR – Fakultas Farmasi Universitas Padjadjaran (Unpad) mempertegas komitmennya dalam membangun Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Langkah ini ditempuh melalui penguatan sistem pengendalian gratifikasi dan keterbukaan informasi publik yang terintegrasi.
Sebagai institusi pendidikan tinggi negeri, Fakultas Farmasi berpedoman penuh pada SK Rektor Unpad Nomor 477/UN6.RKT/TU.00/2020 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi. Kebijakan ini selaras dengan regulasi nasional pemberantasan tindak pidana korupsi dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Sebagai wujud nyata menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, Fakultas Farmasi menggelar Public Campaign yang mengandalkan platform ppid.unpad.ac.id sebagai garda terdepan pengawasan. Melalui portal ini, sivitas akademika dan masyarakat dapat mengakses tiga layanan utama:
- Pelaporan Indikasi Gratifikasi: Tersedia formulir pengaduan daring dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor (Whistleblowing System).
- Transparansi Layanan: Memastikan seluruh biaya layanan publik di fakultas sesuai dengan tarif resmi, sekaligus menutup ruang bagi praktik pungutan liar.
- Edukasi Antikorupsi: Akses terbuka terhadap dokumen kebijakan universitas mengenai kode etik serta batasan pemberian yang diperbolehkan maupun dilarang.
Penyediaan informasi melalui laman PPID menjadi instrumen preventif strategis. Transparansi ini memastikan setiap proses layanan publik dan pengambilan keputusan jabatan berjalan objektif tanpa intervensi pihak luar.
Fakultas Farmasi Unpad mengajak seluruh dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, serta pemangku kepentingan untuk mendukung penuh implementasi Zona Integritas. Mari bersama-sama menjunjung tinggi nilai profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas dalam setiap aktivitas kelembagaan demi kemajuan bersama.
