- SK Rektor no 12 Tahun 2018 Perubahan Sk no. 25 tahun 2016 Penyelenggaraan Program Fast Track Jenjang Sarjana atau Sarjana Terapan ke Jenjang Magister atau Magister Terapan
- SK Rektor No. 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Program Fast Track Jenjang Magister atau Magister Terapan ke Jenjang Doktor atau Doktor Terapan
Salah satu tempat yang digunakan untuk mempersiapkan SDM yang berkualitas adalah Perguruan Tinggi (PT). Untuk membentuk SDM pada tingkat sarjana, PT di Indonesia rata-rata membutuhkan waktu 5 tahun dan SDM tingkat sarjanapun belumlah cukup untuk mempersiapkan SDM yang unggul. Untuk itu juga perlu disiapkan SDM pada tingkat master atau doktor. Dalam kondisi tersebut, maka diperkirakan pada tahun 2030 SDM Indonesia belum siap. Apalagi dengan melihat kondisi PT di Indoensia yang belum mencapai kelas dunia (World Class University). Sebagai lembaga pendidikan, perguruan tinggi memiliki peran yang besar dalam peningkatan pengembangan SDM dan peningkatan daya saing bangsa. Agar peran perguruan tinggi yang strategis ini berjalan dengan baik, haruslah ditunjang oleh dosen-dosen dengan kualitas unggul. Untuk memperoleh dosen berkualitas unggul, perencanaan yang terarah dan matang perlu disusun dengan baik.
1. Sarjana ke Magister
Tujuan program untuk masyarakat secara umum:
Memfasilitasi pendidikan khusus program sarjana yang berprestasi akademik tinggi dan memiliki topik penelitian yang sangat bermanfaat dan unggul, sehingga memerlukan kutuntasan cakupan yang lebih menyempurnakan hasil penelitiannya pada jenjang yang lebih tinggi
Tujuan program untuk internal FFUP:
Mendapatkan calon mahasiswa yang unggul dan dapat dikaderisasi untuk kepentingan SDM Fakultas Farmasi
2. Magister ke Doktor
Tujuan program untuk masyarakat secara umum:
Memfasilitasi pendidikan khusus bagi program magister yang memilki prestasi akademik tinggi dan topik penelitian yang sangat bermanfaat dan unggul, sehingga memerlukan ketuntasan kecukupan yang lebih menyempurnakan hasil penelitian pada jenjang yang tinggi.
Tujuan program untuk internal FFUP:
Mendapatkan calon mahasiswa yang unggul dan dapat menghasilkan publikasi dengan kualitas yang baik
- Fakultas membahas Program Fast Track pada Komite Pemantau Pascasarjana (KPPS) Fakultas Farmasi
- Berita Acara hasil rapat KPPS terkait program Fast Track dibahas di Rapat Senat Fakultas
- Hasil persetujuan Senat Fakultas kemudian diajukan ke rektor melalui Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan
- Program Fast Track diselenggarakan maksimal 10 semester (5 tahun akademik) untuk sarjana ke magister. Fast Track sarjana-magister: 3,5 tahun sarjana + 1,5 tahun Magister. Sebelum mahasiswa lulus program sarjana mahasiswa tersebut terdaftar sebagai mahasiswa sarjana, setelah lulus akan dialihkan statusnya menjadi mahasiswa magister
- Pada Fast Track Magister-Doktor, mahasiswa magister hanya mengikuti program magister 2 semester tanpa harus lulus magister dan dilanjutkan ke program doktor dengan ketentuan diatur oleh Prodi masing-masing. mahasiwa harus menyelesaikan program magister sebelum menyelesaikan program Doktor sesuai ketentuan Prodi. Program diselenggarakan maksimal 12 semester(6 tahun akademik) untuk magister ke doktor. Mahasiswa yang belum lulus hingga 7 tahun dianggap mengundurkan diri. Sebelum mahasiswa lulus program magister mahasiswa tersebut terdaftar sebagai mahasiswa magister, setelah lulus akan dialihkan statusnya menjadi mahasiswa doktor.
I. Sarjana ke Magister
- Mahasiswa mendaftar program fast track pada akhir semester 6
- Sedang Menyusun tugas akhir dengan IPK min 3,5 tanpa adanya mata kuliah yang mengulang dengan jumlah SKS minimal yang harus diselesaikan adalah 124 SKS
- TOEFL min 500, TKBA 550
- Mendapatkan pengakuan pada mata kuliah yang sama dari program studi magister.*)
- Mengikuti sejumlah SKS prodi Magister pada mata kuliah yang tidak ada pada program sarjana yang tergantung dengan konsentrasi yang diambil saat Magister. **)
- Penetapan no. 3 dan 4 harus mendapatkan persetujuan Warek Bidang akadamik dan kemahasiwaan setelah disahkan Dekan, atas usulan Kaprodi Sarjana
-
Bersedia menunda pendidikan apoteker selama 1-1,5 tahun selama mengikuti program fast track
-
Memiliki surat rekomendasi dari dosen wali dan dosen pembimbing sarjana
-
Lulus tahapan seleksi yaitu persyaratan administrasi dan wawancara
*) Mata kuliah program sarjana yang diakui pada program magister:
-
Konsentrasi Analisis Farmasi dan Kontrol Kualitas : metodologi penelitian (2SKS), Biostatistika (2SKS), Validasi Farmasi (2SKS), Analisis makanan dan kosmetik (2 SKS),
- Konsentrasi Desain dan Pengembangan Obat : metodologi penelitian (2SKS), Biostatistika (2SKS), desain dan pengembangan obat (2SKS), Farmakokinetik (2SKS)
- Konsentrasi Farmakologi : Metodologi penelitian (2SKS), Biostatistika (2SKS)
- Konsentrasi Farmakoekonomi dan Farmakoepidemiologi : metodologi penelitian (2SKS), Biostatistika (2SKS), IKM (2SKS), Farmakoekonomi (2SKS)
- Konsentrasi Herbal Farmasi : Metodologi penelitian (2SKS), Biostatistika (2SKS), desain dan pengembangan obat (2SKS), Fitoterapi (2SKS)
- Konsentrasi Mikrobiologi dan Bioteknologi : metodologi penelitian (2SKS), Biostatistika (2SKS), Biologi Molekuler (2SKS)
- Konsentrasi Kosmetik : metodologi penelitian (2SKS), Biostatistika (2SKS), biofarmasetika (2 SKS), Stabilitas produk farmasi (2SKS)
- Konsentrasi Farmasi Industri : metodologi penelitian (2SKS), Biostatistika (2SKS), biofarmasetika (2 SKS), Stabilitas produk farmasi (2SKS)
- Konsentrasi Farmasetika dan Biofarmasetika : metodologi penelitian (2SKS), Biostatistika (2SKS), biofarmasetika (2 SKS), sistem baru penghantaran obat (2SKS), rekayasa farmasi (2SKS), stabilitas produk farmasi(2SKS)
**) Mata kuliah tersebut adalah:
- Konsentrasi Analisis Farmasi dan Kontrol Kualitas : Filsafat ilmu (2SKS), ilmu pemisahan lanjut (2SKS), Jurnal reading and review (2SKS), pengendalian kualitas dalam industri farmasi (2SKS), teknik analisis farmasi modern (2SKS), 6 SKS MK pilihan, seminar usulan riset (2SKS), laporan kemajuan 1 (2SKS), Seminar hasil riset (2SKS), laporan kemajuan 2 (2SKS), sidang (4SKS). Total 28 SKS
- Konsentrasi Desain dan Pengembangan Obat : Filsafat ilmu (2SKS), pengembangan bentuk sediaan farmasi (2 SKS), Jurnal reading and review (2SKS), sintesis obat (2SKS), pengujian klinik dan pre klinis (2SKS), 8 SKS MK pilihan, seminar usulan riset (2SKS), laporan kemajuan 1 (2SKS), Seminar hasil riset (2SKS), laporan kemajuan 2 (2SKS), sidang (4SKS). Total 28 SKS
- Konsentrasi Farmakologi : Filsafat ilmu (2SKS), Farmakodinamika (2SKS), Kemoterapetika (2SKS), Farmakologi molekuler (2SKS), metode farmakologi-toksikologi (2SKS), Jurnal reading and review (2SKS), 8 SKS MK pilihan, seminar usulan riset (2SKS), laporan kemajuan 1 (2SKS), Seminar hasil riset (2SKS), laporan kemajuan 2 (2SKS), sidang (4SKS). Total 32 SKS
- Konsentrasi Farmakoekonomi dan Farmakoepidemiologi : Filsafat ilmu (2SKS), Farmakovigilance dan manajemen resiko terapetik (2SKS), evaluasi teknologi kesehatan (2SKS),Jurnal reading and review (2SKS), unit proses (2SKS), 8 SKS MK pilihan, seminar usulan riset (2SKS), laporan kemajuan 1 (2SKS), Seminar hasil riset (2SKS), laporan kemajuan 2 (2SKS), sidang (4SKS). Total 28 SKS
- Konsentrasi Herbal Farmasi : Filsafat ilmu (2SKS), Jurnal reading and review (2SKS), standarisasi bahan obat herbal (2SKS), 8 SKS MK pilihan, seminar usulan riset (2SKS), laporan kemajuan 1 (2SKS), Seminar hasil riset (2SKS), laporan kemajuan 2 (2SKS), sidang (4SKS). Total 26 SKS
- Konsentrasi Mikrobiologi dan Bioteknologi : Filsafat ilmu (2SKS), Genetika (2SKS), Jurnal reading and review (2SKS),teknologi rekombinan DNA dan protein (2SKS), pengembangan senyawa antimikroba (2SKS), 8 SKS MK pilihan, seminar usulan riset (2SKS), laporan kemajuan 1 (2SKS), Seminar hasil riset (2SKS), laporan kemajuan 2 (2SKS), sidang (4SKS). Total 28 SKS
- Konsentrasi Kosmetik : Filsafat ilmu (2SKS), pengembangan bentuk sediaan farmasi (2SKS), Jurnal reading and review (2SKS), unit proses (2SKS), 8 SKS MK pilihan, seminar usulan riset (2SKS), laporan kemajuan 1 (2SKS), Seminar hasil riset (2SKS), laporan kemajuan 2 (2SKS), sidang (4SKS). Total 28 SKS
- Konsentrasi Farmasi Industri : Filsafat ilmu (2SKS), pengembangan bentuk sediaan farmasi (2SKS), Jurnal reading and review (2SKS), unit proses (2SKS), 8 SKS MK pilihan, seminar usulan riset (2SKS), laporan kemajuan 1 (2SKS), Seminar hasil riset (2SKS), laporan kemajuan 2 (2SKS), sidang (4SKS). Total 28 SKS
- Konsentrasi Farmasetika dan Biofarmasetika : Filsafat ilmu (2SKS), pengembangan bentuk sediaan farmasi (2SKS), Jurnal reading and review (2SKS), unit proses (2SKS), 8 SKS MK pilihan, seminar usulan riset (2SKS), laporan kemajuan 1 (2SKS), Seminar hasil riset (2SKS), laporan kemajuan 2 (2SKS), sidang (4SKS). Total 28 SKS
II. Magister ke Doktor
- Mahasiswa Magister IPK min 3.80 (tanpa adanya mata kuliah yang mengulang)
- Toefl minimal 525
- TPA > 600
- Memiliki publikasi minimal satu di Jurnal Nasional Terakreditasi
- Memiliki surat rekomendasi dari dosen wali magister dan pembimbing magister
- Lulus tahapan seleksi yaitu persyaratan administrasi dan wawancara
I. Sarjana ke Magister
- Mengisi formulir dan menyerahkan kepada Dekan melalui Ketua Program Studi Sarjana untuk program Fast Track S1 ke S2 untuk memperoleh persetujuan, dilampiri Kartu Kemajuan Studi Program Sarjana
- Mengisi Kartu Rencana Studi yang berisi daftar mata kuliah magister atau magister terapan yang akan diambil disesuaikan dengan konsentrasi magister yang akan diambil (dapat dilihat pada persyaratan program no 4), yang diserahkan kepada Ketua Program Studi Magister serta dilampiri persyaratan sebagaimana terdapat pada huruf a
- Ketua Program Studi Magister menyerahkan persetujuan kepada Dekan Fakultas Farmasi
- Dekan Fakultas Farmasi mengajukan Daftar Mahasiswa Peserta Program Fast Track Kepada Rektor melalui Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan untuk ditetapkan dalam Surat Keputusan Rektor
- Calon mahasiswa yang akan diterima sebagai peserta program Fast Track, dapat mengikuti mata kuliah pada program magister yang nilainya langsung diperhitungkan untuk memenuhi persyaratan akademiknya
- Selama belum lulus program sarjana mahasiswa akan membayar sesuai dengan biaya UKT sarjana, setelah lulus program sarjana maka mahasiswa akan membayar sesuai dengan biaya UKT magister
II. Magister ke Doktor
- Diusulkan oleh Ketua Program Studi Magister untuk mengikuti program Fast Track
- Mengisi formulir dan menyerahkan kepada Dekan melalui Ketua Program Studi Magister untuk memperoleh persetujuan, dilampiri Kartu Kemajuan Studi Program Magister
- Menyerahkan draft proposal penelitian dan mendapatkan Letter of Acceptance (LoA) dari calon Ketua Promotor untuk diserahkan kepada Ketua Program Studi Doktor
- Ketua Program Studi Doktor menyerahkan persetujuan kepada Dekan Fakultas Farmasi
- Dekan Fakultas Farmasi mengajukan Daftar Mahasiswa Peserta Program Fast Track Kepada Rektor melelui Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan untuk ditetapkan dalam Surat Keputusan Rektor
- Calon mahasiswa yang akan diterima sebagai peserta program Fast Track, dapat mengikuti mata kuliah pada program doktor yang nilainya langsung diperhitungkan untuk memenuhi persyaratan akademiknya
- Selama belum lulus program magister mahasiswa akan membayar sesuai dengan biaya UKT magister, setelah lulus program magister maka mahasiswa akan membayar sesuai dengan biaya UKT doktor
Silakan download dan isi formulir di bawah ini: