Tujuan
Riset Tugas Akhir diadakan untuk menilai persiapan calon sarjana untuk melakukan penelitian tugas akhir.
Persyaratan
Mahasiswa dapat menempuh mata kuliah Usulan Penelitian dan Seminar, apabila :
Sekurang-kurangnya telah menyelesaikan 110 SKS, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dosen wali dan KKS.
IPK ≥ 2,75 dan nilai mutu D maksimum 20%.
Memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang berlaku
Apabila mahasiswa ybs akan melakukan Usulan Penelitian Seminar di semester 7, maka IPK semester 6 harus ≥ 3,20
Memiliki KRS yang mencantumkan Usulan Penelitian dan Seminar sebagai salah satu mata kuliah.
Mendaftarkan diri ke prodi dengan mencantumkan minat penelitian.
Persyaratan untuk melakukan Seminar Usulan Penelitian adalah:
Mengikuti seminar di Program Studi Sarjana Farmasi sekurang-kurangnya 10 kali.
Menyerahkan makalah usulan penelitian yang telah ditandatangani seluruh pembimbing.
Menyerahkan Bab 1, Bab 2 dan Bab 3 dari skripsi yang telah ditandatangani seluruh pembimbing.
Seminar dilakukan sekurang-kurangnya 1 bulan setelah mendaftar di SBA.
Pelaksanaan
Mencantumkan Seminar Usulan Penelitian (SUP) di KRS pada semester yang bersangkutan
Apabila direncanakan untuk menyelesaikan studi dalam 7 semester (lulus 3,5 tahun) maka pada waktu mengajukan SUP memiliki IPK ≥ 3,5 dan telah lulus dalam minimal 124 SKS
Seminar Usulan Penelitian diuji oleh 3 (tiga) orang dosen pembahas dari departemen terkait topik penelitian. Pembahas merupakan dosen yang ditunjuk oleh Ketua Program Studi dengan Surat Keputusan Dekan.
Kode berpakaian SUP:
Ketua dan sekretaris serta seluruh pembimbing akademik dan tim penguji.
Laki-laki harus memakai jas formal atau batik, celana panjang berwarna gelap sedangkan perempuan harus menyesuaikan.
Mahasiswa laki-laki harus mengenakan jas formal, celana panjang berwarna gelap dan dasi, sedangkan perempuan harus menyesuaikan.
Tim Pembahasan SUP terdiri dari pengawas, 3 (tiga) penguji, dan dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua SUP.
Mahasiswa wajib mengambil SUP pada jadwal yang telah ditentukan dan memiliki naskah proposal penelitian yang telah dibungkus dengan soft cover berwarna biru, dan diserahkan kepada pimpinan SUP, pembimbing dan penguji paling lambat 1 (satu) minggu sebelum SUP dilaksanakan.
SUP akan diselenggarakan secara panel dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang penguji dan 1 (satu) orang pembimbing.
SUP akan diselenggarakan sebagai seminar terbuka dan dapat diikuti oleh mahasiswa dan dosen. Teknis pelaksanaan SUP: mahasiswa mempresentasikan proposal penelitiannya selama 15 menit dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh pembahas, setiap pembahas diberikan waktu 10 menit untuk bertanya.
Mahasiswa yang tidak lulus SUP, diberikan kesempatan kedua untuk mengulang SUP yang diselenggarakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah SUP pertama.
Sanksi penghentian studi akan diberikan jika mahasiswa dinyatakan tidak lulus SUP kedua.
Dalam SUP, penguji mengevaluasi isi proposal penelitian, memberikan pertanyaan dan mengevaluasi jawaban yang diberikan oleh mahasiswa, serta memberikan saran untuk perbaikan proposal penelitian.
Skor SUP diberikan dalam bentuk skor mentah dalam kisaran 0-100.
Dalam SUP, penguji mengevaluasi akuntabilitas siswa untuk pertanyaan-pertanyaan kritis dan mengklarifikasi topik dengan skor persentase:
Presentasi sistematis, 10-100;
Pemahaman penelitian, 10-100;
Desain penelitian, 10-100;
Total skor adalah rata-rata dari tiga persentase penilaian.
Skor kriteria kelulusan adalah 56 dari total skor.
Mengubah skor akhir menjadi Nilai dan Skor menggunakan pedoman berikut:
Final Score | Letter Grade | Grade Point |
(LG) | (GP) | |
80 ≤ FS ≤ 100 | A | 4 |
68 ≤ FS ≤ 80 | B | 3 |
56 ≤ FS ≤ 68 | C | 2 |
45 ≤ FS ≤ 68 | D | 1 |
FS ≤ 45 | E | 0 |
Pembimbing
Ketua Program Studi Sarjana Farmasi akan menetapkan pembimbing tugas akhir berdasarkan minat penelitian mahasiswa. Jika terdapat lebih dari 1 pembimbing, maka pembimbing utama dan pembimbing pendamping ditentukan oleh peraturan yang berlaku. Jika diperlukan penelitian lapangan untuk skripsi, prodi dapat menugaskan pembimbing dari lembaga tempat mahasiswa melakukan kegiatan penelitian.
Penguji
Seminar Usulan Penelitian diuji oleh 3 (tiga) orang dosen dari jurusan yang terkait dengan topik penelitian. Penguji adalah dosen yang ditunjuk oleh Ketua Program Studi dengan SK Dekan.
