Tujuan
Seminar Hasil Riset merupakan presentasi hasil penelitian mahasiswa terhadap suatu skripsi. Mahasiswa diharapkan mampu:
Menyajikan kemampuan untuk menafsirkan dan menganalisis data
Menyampaikan informasi secara lisan secara terorganisir, persuasif, dan logis menggunakan dokumentasi dan alat bantu visual pendukung
Mengambil, menganalisis, dan menafsirkan literatur ilmiah untuk memberikan informasi untuk dibagikan secara lisan atau tertulis
Membuat dokumen yang teknis, analitis, relevan dalam konten dan dikelola dengan baik
Tunjukkan kontribusi baik dalam proyek individu atau kelompok
Melakukan studi literatur independen menggunakan database dan publikasi terkait farmakologi untuk memecahkan masalah yang terkait dengan bidang farmakologi
Menganalisis, menafsirkan, mengkritisi literatur ilmiah yang berkaitan dengan desain penelitian, interpretasi data dan kesesuaian kesimpulan
Persyaratan
Mahasiswa dapat mengambil mata kuliah SHP, apabila memiliki KRS yang mencantumkan Seminar Hasil Penelitian sebagai salah satu mata kuliah pada semester yang bersangkutan.
Persyaratan untuk mengadakan Seminar Hasil Penelitian adalah:
Lulus semua mata kuliah (142 SKS) dan memenuhi beban studi kumulatif yang dipersyaratkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dosen wali dan KKS.
IPK minimal ≥ 2,50 dan nilai mutu D maksimum 20%.
Menyerahkan skripsi, makalah prasidang, dan eposter A0 (84,1 x 118,9 cm) yang telah disetujui/ditandatangani seluruh pembimbing.
Telah mengikuti Kuliah Lapangan dan menyerahkan laporannya.
Memiliki KRS yang mencantumkan Penelitian dan Seminar Hasil Penelitian sebagai salah satu mata kuliah.
f. Telah lulus Ujian CBT/CAT Prasidang dengan nilai rata-rata untuk per bidang ilmu ≥ 56,00
Memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang berlaku
Menyerahkan draft skripsi, maksimal H-5 kepada prodi
Mengikuti Seminar Usulan Penelitian dan/atau Seminar Hasil Penelitian di Program Studi Sarjana Farmasi sekurang-kurangnya 15 kali.
Menyerahkan surat keterangan bebas alat dari semua laboratorium di Fakultas Farmasi.
Menyerahkan surat bebas pinjaman buku dari Perpustakaan Fakultas Farmasi serta Perpustakaan Universitas Padjadjaran.
Menyelesaikan persyaratan administratif yang diatur oleh fakultas maupun universitas.
Pelaksanaan
Seminar hasil penelitian dilaksanakan sekurang-kurangnya tiga bulan setelah seminar usulan penelitian.
Apabila penelitian tidak dapat diselesaikan dalam satu semester, maka :
Mahasiswa masih diperkenankan menyelesaikannya pada semester berikutnya, dengan mencantumkan kembali mata kuliah Penelitian dan Seminar Hasil Penelitian pada KRS (topik penelitian dan pembimbing tetap sama).
Pada akhir semester yang bersangkutan, mata kuliah tersebut diberi huruf K, sehingga tidak digunakan untuk perhitungan IP dan IPK.
Apabila skripsi tidak dapat diselesaikan dalam dua semester berturut-turut, maka :
Mata kuliah Penelitian dan Seminar Hasil Penelitian tersebut diberi huruf mutu E, kecuali pada kasus tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.
Mahasiswa diharuskan menempuh kembali penelitian tersebut dengan judul yang berbeda (pembimbing dapat berubah atau sama).
Dalam SHP, penguji mengevaluasi isi proposal penelitian, memberikan pertanyaan dan mengevaluasi jawaban yang diberikan oleh mahasiswa, serta memberikan saran untuk perbaikan proposal penelitian.
Skor SHP diberikan dalam bentuk skor mentah dalam kisaran 0-100.
Dalam SHP, penguji mengevaluasi akuntabilitas siswa untuk pertanyaan-pertanyaan kritis dan mengklarifikasi topik dengan skor persentase:
Presentasi sistematis, 10-100;
Pemahaman penelitian, 10-100;
Desain penelitian, 10-100;
Total skor adalah rata-rata dari tiga persentase penilaian.
Skor kriteria kelulusan adalah 56 dari total skor.
Mengubah skor akhir menjadi Nilai dan Skor menggunakan pedoman berikut:
Final Score | Letter Grade | Grade Point |
(LG) | (GP) | |
80 ≤ FS ≤ 100 | A | 4 |
68 ≤ FS ≤ 80 | B | 3 |
56 ≤ FS ≤ 68 | C | 2 |
45 ≤ FS ≤ 68 | D | 1 |
FS ≤ 45 | E | 0 |
Penguji
SHP diuji oleh 3 (tiga) orang dosen dari jurusan yang terkait dengan topik penelitian. Penguji adalah dosen yang ditunjuk oleh Ketua Program Studi dengan SK Dekan.
