Pendahuluan
Program Pendidikan Profesi Apoteker Fakultas Farmasi Universitas Padjadjaran adalah pendidikan lanjutan program studi sarjana farmasi untuk menghasilkan tenaga profesional dalam bidang kesehatan khususnya bidang farmasi. Pendidikan ini diselesaikan dalam waktu satu tahun (dua semester) meliputi perkuliahan ditambah dengan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di Apotik, Industri Farmasi, Rumah Sakit, dan Pemerintahan. Bagi lulusan yang telah diambil sumpah apoteker, kepadanya berhak diberi gelar Apoteker dan selanjutnya melalui registrasi, dan sertifikasi oleh pemerintah dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), kepadanya berhak melaksanakan pekerjaan kefarmasian sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pekerjaan kefarmasian sesuai dengan Standar Kompetensi Apoteker Indonesia adalah suatu pekerjaan yang secara holistik dalam pelayanan kesehatan terdiri atas anamnesa kefarmasian, diagnosis kefarmasian, tindakan kefarmasian dan evaluasi kefarmasian dimaksudkan untuk penyediaan sediaan farmasi dan jasa kefarmasian bagi kepentingan pasien dan masyarakat. Pekerjaan kefarmasian tersebut dilakukan dalam bentuk pengadaan, rekayasa pembuatan dan penilaian, pengelolaan, pendidikan, penelitian, pengembangan, uji kaji, pemeriksaan dan pengujian, pelayanan, dan pengawasan dengan orientasi pada ketersediaan, peredaran, pencatuan/utilitas, perdagangan, dan perlimbahan produk farmasi. Profesi Apoteker adalah kemauan dan tanggung jawab apoteker untuk melakukan pekerjaan kefarmasian sesuai syarat legal yang berlaku serta memenuhi standar profesi, dimana setiap profesi harus disertifikasi secara formal oleh organisasi profesi. Profesi Apoteker juga merupakan profesi dengan dasar filosofi “asuhan kefarmasian” atau pharmaceutical care. Asuhan kefarmasian adalah proses kolaborasi antara apoteker dan tenaga kesehatan lain dengan pasien atau masyarakat untuk mencapai tujuan penggunaan sediaan farmasi secara optimal, dengan menghormati hak-hak azasi pasien/masyarakat, menjaga kerahasiaan, melaksanakan kode etik, dan menghargai kemampuan tenaga kesehatan yang terlibat.
Logo: Arti: Mortar dan stamper dengan tanda R/ (Recipe) Mortar dan Stamper merupakan simbol apoteker merancang, membuat, dan menyerahkan sediaan obat, baik berasal dari bahan alam maupun sintetik, termasuk penelitian mencari senyawa aktif yang berkhasiat, dan menguji aktivitasnya. Simbol ini juga merupakan jati diri kompetensi apoteker setelah dipisahkan dari profesi kedokteran. Tanda R/ (Recipe) merupakan simbol pharmaceutical care melalui hubungan patron-client dan juga hubungan apoteker dengan dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya. Filosofi yang ingin dibangun adalah:
1. Apoteker merupakan profesi yang kompeten, berwenang dalam merancang sediaan Farmasi dalam bentuk penelitian – pengembangan, pengujian hingga registrasi produk obat.
2. Apoteker merupakan profesi yang kompeten, berwenang dalam mendesain bentuk sediaan farmasi, merancang produksi yang mempertemukan biaya rendah dengan mutu tinggi, mengendalikan mutunya, dan menjamin keamanan produknya bagi seluruh lapisan masyarakat.
3. Apoteker merupakan profesi yang kompeten, berwenang dalam mengelola sediaan farmasi dari sumber yang legal, menyerahkannya kepada pasien disertai komunikasi-informasi-edukasi dan menjamin pasien mendapatkan jaminan khasiat dan keamanan maksimal, dan atas dasar pengetahuannya, apoteker menjadi partner dokter dalam meningkatkan kualitas terapi penggunaan obat.
4. Apoteker merupakan profesi yang kompeten, berwenang dalam ikut membantu pemerintah dalam kebijakan berkenaan dengan obat, dan atas dasar pengetahuan serta kemampuannya, ikut meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Program Pendidikan Profesi Apoteker Farmasi Universitas Padjadjaran telah berdiri sejak tahun 1959 dan hingga kini telah menghasilkan para apoteker lebih dari 2.000 orang yang tersebar di bidang farmasi maupun bidang lain yang relevan. Sebelum Bulan Oktober 2006, program pendidikan ini berada di bawah Fakultas MIPA, dan saat ini berada langsung di bawah Fakultas Farmasi. Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, regulasi, dan paradigma baru yang awalnya berorientasi pada produk, saat ini berorientasi pada penderita. Sehingga perlu dilakukan upaya perbaikan terus menerus agar kualitas penyelenggaraan pendidikan profesi selalu menjamin lulusannya kompeten dan profesional dengan nilai-nilai luhur pelayanan kefarmasian.
